Okesulsel.com, Jakarta - Hari ini, pendaftaran lembaga pendidikan kedinasan akan dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri.
Pengumuman secara umum terkait penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan telah disampaikan. Kini, masing-masing lembaga pendidikan kedinasan menyampaikan pengumuman penerimaan secara teknis.
"Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda. Harap dibaca secara teliti," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Senin (09/04).
Masing-masing lembaga pendidikan kedinasan memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya. Syarat-syarat mengenai nilai rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan.
Contohnya seperti di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), nilai rata-rata untuk lulusan 2017 dan lulusan tahun 2018 memiliki ketentuan yang berbeda.
Sedangkan untuk untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) memiliki ketentuan yang sama untuk lulusan tiap tahunnya, yakni nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70.00 (skala penilaian 10-100) / 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70.00 (skala penilaian 10-100)/ 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
Pada persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada tanggal 1 September 2018 adalah 20 tahun. Sementara usia minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1 dan 15 yahun bagi peserta yang memilih spesialisasi diploma III.
Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Herman menegaskan bahwa pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih lembaga pendidikan kedinasan. Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
"Kesalahan memilih sekolah, tidak dapat ditolerir," tegasnya.
Selain itu, Kementerian PANRB kembali mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id kemudian harus melanjutkanke portal masing-masing K/L. Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja.
"Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur," ujarnya.
Pelamar juga harus mempersiapkan data-data KTP dan KK yang valid, Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.
Kementerian PANRB tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelamar.
"Percaya pada kemampuan sendiri dan jangan percaya calo. Waspadai penipuan," pungkasnya. ***
Sumber : GoNews