Notification

×

Iklan

Iklan

Kado untuk Guru, Komisi IV DPRD Wajo Persembahkan Perda Perlindungan Guru

Senin, 09 April 2018 | 16.41 WIB Last Updated 2019-12-24T19:01:31Z
Okesulsel.com, Advetorial - - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terus mengawal penyusunan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perlindungan guru di Bumi Lamadukkelleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

Komisi IV DPRD Wajo melibatkan pihak Lempu Institut dalam rangka penyusunan naskah akademik. Ekspose naskah akademik itu sendiri berlangsung di Gedung DPRD Wajo, Senin 9 April 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas dan Protokoler DPRD Wajo, Andi Gusti Sampewali. 

Dihubungi, Ketua Komisi IV DPRD Wajo Hj Husniaty HS membenarkan hal tersebut. Kata dia, sudah dilakukan ekspose naskah akademik dan selanjutnya sisa menunggu pengajuan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo. 



"Sisa menunggu pengajuan ke Bapemperda,"ujar H Husniaty HS, politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, saat dihubungi via pesan Whatsappnya, Senin 9 April 2018. 

Lanjut, Hj Husniaty HS mengatakan pihaknya berharap terkait Ranperda tentang perlindungan guru tersebut dapat terselesaikan sebelum 2 Mei 2018, mendatang. 

"Komisi IV berharap bisa selesai sebelum 2 Mei 2018, tentunya sebagai kado Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo terhadap para guru,"harap politisi perempuan asal Daerah Pemilihan (Dapil) III itu. 

Sekedar diketahui, terkait Ranperda tentang perlindungan guru tersebut mendapatkan dukungan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Apalagi Ranperda itu yang pertama di Indonesia, semoga ranperda ini jika telah ditetapkan jadi Perda dapat efektif. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo) 
×
Berita Terbaru Update