Okesulsel.com, Advetorial - - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi puluhan massa rakyat asal Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin 9 April 2018.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Wajo H Sudirman Meru berharap Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan warga . Hal itu terkait tambang pasir yang beroperasi di Kawasan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe.
"Artinya harapan kami bahwa, diminta kepada pemerintah dalam hal ini istansi terkait agar betul-betul bertindak dengan aturan yang ada dan kewenangan yang dimiliki, terkhusus lagi dinas lingkungan hidup,"ujar H Sudirman Meru yang juga selaku penerima aspirasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menerima Aspirasi Warga Kelurahan Wiringpalennae, Tempe. |
Selain H Sudirman Meru, hadir juga selaku penerima aspirasi Anggota DPRD Andi Tenri Lengka.B serta H Zainuddin As. Termasuk instansi terkait, seperti perwakilan Dinas Bina Marga Cipta Karya Jasa Konstruksi dan Penataan Ruang (BMCKJK dan PR), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam kesempatan itu, terungkap jika tambang pasir di kawasan Pallae itu belum mengantongi izin lingkungan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, A. Arsyam Jaya.
Menurut A. Arsyam Jaya, terkait penyampaian warga yang ditembuskan ke DLH pihaknya telah turun kelapangan untuk memfasilitasi persoalan tersebut. Dia melihat, kondisi lapangan memperlihatkan banyak penolakan masyarakat.
"Pada umumnya masyarakat menolak keberadaan tambang pasir tersebut, dilapangan dampak lingkungan kami liat sudah ada gejala pengrusakan, dalam hal ini tebing longsor. Usaha tersebut juga tidak memiliki izin lingkungan,"jelasnya
Lanjut, A.Arsyam Jaya menegaskan, semua usaha pertambangan yang tidak memiliki izin lingkungan maka tidak boleh beroperasi. Kata dia, pihaknya juga telah memberikan teguran dan meminta untuk memberhentikan pekerjaan atau tidak beroperasi.
"Setelah saya liat berkasnya sudah memang sudah memiliki izin eksplorasi untuk masa dua tahun percobaan, tetapi izin eksplorasi tersebut bukan izin produksi. Kalo masih berbentuk izin eksplorasi maka belum bisa beroperasi, ketika tidak memiliki izin lingkungan maka seharusnya tidak boleh beroperasi,"tegasnya.
Adapun maksud kedatangan puluhan massa rakyat tersebut meminta tambang pasir di kawasan Pallae segera dihentikan. Pasalnya dinilai, keberadaan tambang tersebut merusak lahan masyarakat, mengancam sarana ibadah serta berdampak terhadap sumber air dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).
"Tambang itu berada di daerah Pallae, tahun 2016 lalu sudah ditutup tetapi kembali beroperasi. di kawasan itu seharusnya tidak boleh ada tambang pasir karena merupakan sumber air PDAM, termasuk berdampak terhadap lahan warga, dan termasuk Masjid,"tegas Rustan, selaku koordinator massa. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)