OkeSulSel.Com, Parepare - Oknum camat berinisial AH, dilaporkan ke Polisi oleh warga Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin (27/4/2020) atas dugaan penodaan agama.
Laporan dari warga tersebut diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor LP/74/IV/7.13/2020/SPKT. Laporan yang ditujukan kepada AH berawal dari kejadian saat AH membubarkan pelaksanaan salat Jumat, di Masjid Ar Rahma pada 17 April, karena khawatir dengan penularan virus Corona.
Saat itu, AH menyebut "bubar" berulang kali, hingga memantik emosi warga. Warga yang diselimuti amarah pun melaporkan AH ke polisi. (*)