Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakkan Sidrap Lepas 190 Ribu Benih Ikan Air Tawar di Danau Sidenreng

Selasa, 21 April 2020 | 17.27 WIB Last Updated 2020-04-21T09:27:43Z



OkeSulsel. ID, Sidrap - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sidrap, melepas 190 ribu ekor benih ikan air tawar di Danau Sidenreng, Selasa 21 April 2020.

Benih ikan yang dilepas terdiri dua jenis, nila dan mas. Lokasi pelepasannya di Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe dan Wettee, Kecamatan Panca Lautang.

Pelepasan ratusan ribu benih ikan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando, didampingi Kepala Disnakkan Sidrap, Ir Samuel K.

Turut hadir Sekretaris Disnakkan Sidrap, Laenggeng Kote, Kabid Perikanan, Muh Irsul, Kasatpol PP dan Damkar, Usman Demma, anggota DPRD Sidrap, Nur Fadly Suyuti.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan, dengan restocking atau penebaran benih ikan ini dapat menjaga populasi ikan air tawar di danau Sidenreng.

"Untuk itu, kami minta warga menjaga ekosistem air tawar ini sebagai sumber perekonomian bagi masyarakat utamanya nelayan yang ada di pesisir danau," ungkap Dollah Mando. 

Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap, Ir Samuel K mengatakan, ada 190 ribu ekor benih ikan air tawar yang dilepas di dua lokasi.

Di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe sebanyak 90 ribu ekor dan 100 ribu ekor di Kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.

"Jadi totalnya itu ada 190 ribu ekor benih ikan air tawar kita lepas di dua lokasi. Adapun jenis ikannya yakni mas dan nila," ujar Samuel.

Dijelakan Samuel, bahwa penebaran selanjutnya akan dilakukan di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng sebanyak 110 ribu ekor.

Kemudian di Desa Lagading, Kecamatan Dua Pitue sebanyak 87 ribu ekor benih ikan air tawar jenis nila dan mas.

Ir Samuel menjelaskan, restocking tersebut merupakan program tahunan oleh pemerintah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan.

Hal ini dilaksanakan agar tetap melestarikan ekosistem danau di Kabupaten Sidrap. "Hal ini juga untuk meningkatkan pruduksi dan pendapatan para nelayan," katanya.

Sementara itu, pemerintah berharap kepada para nelayan untuk tidak menangkap ikan kecil, serta menggunakan alat tangkap yang tidak dianjurkan oleh pemerintah. 

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang larangan menggunakan alat tangkap ikan sembarangan yang bisa membahayakan populasi ikan air tawar.

Sementara itu, pada penebaran di Kelurahan Wette'e, turut diikuti Camat Panca Lautang, Basri, Sekcam Panca Lautang, Ridwan, Kapolsek, Iptu Syarifuddin, Koramil, Lettu Junarman, dan Lurah Wette'e, Hastina. (*)
×
Berita Terbaru Update