Notification

×

Iklan

Iklan

Dapat Izin Kementerian Kesehatan RI, Labkesda Soppeng Bisa Beroperasi

Senin, 11 Mei 2020 | 23.27 WIB Last Updated 2020-05-11T15:27:47Z




OkeSulsel.Com, Soppeng - Setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng bisa beroperasi.

Hal ini diungkapkan Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Sarianto pada awak media. Senin (11/5/2020).

"Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,"ungkap Sarianto.

Kadis Kominfo Soppeng ini mengungkapkan bahwa pengoperasian Labkesda sudah dapat izin dari kementerian kesehatan RI.

"Kementerian Kesehatan RI, memberikan izin pemeriksaan Covid -19 dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19,"jelasnya.

Selain itu kata Sarianto, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. AIur/mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/234/2020.

"Ini merupakan salah satu upaya Bapak Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi razak, dalam memerangi virus corona ini, sehingga kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,"ucapnya(*) 

×
Berita Terbaru Update