OkeSulSel.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi II sebagai mitra kerja Kementerian DPR RI Berikan Pujian Kinerja Kemendagri dan Minta Kawal Koordinasi Pencairan NPHD Pilkada Negeri (Kemendagri) memberikan pujian dan apresiasi atas kinerja Kemendagri selama satu tahun ke belakang. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Kinerja 2019 dan 2020 di Ruang Rapat Komisi II (KK III) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2020).
“Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kemendagri Tahun 2019 dan mendorong Kemendagri untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang sehingga lebih produktif dan efektif dengan berpedoman kepada kinerja berbasis anggaran,” kata Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.
Di samping itu, berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri untuk segera mengoordinasikan penuntasan pencairan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, di mana sesuai dengan NPHD tahap II paling sedikit 60% sudah harus dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
Dengan turun tangannya langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian ke daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Mendagri optimistis permintaan DPR tersebut akan dapat dilaksanakan oleh 270 daerah peserta Pilkada, kecuali daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas.
“Nah ini tadi kesimpulan rapat kita untuk bulan Juli ini sampai akhir Juli ini minimal 60 persen, saya cukup optimis itu, kecuali ada beberapa yang saya sudah sampaikan tadi di Yahukimo dan Keerom itu dia perlu bertahap, karena ruang fiskal mereka agak terbatas menunggu DAU bulan berikutnya dari pusat maka 60 persen saya kira bisa, bisa dipenuhi tapi jangan 100 persen,” bebernya.
Adapun Rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan, di antaranya:
Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kemendagri Tahun 2019 dan mendorong Kemendagri untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang sehingga lebih produktif dan efektif dengan berpedoman kepada kinerja berbasis anggaran.
Kedua, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Komisi II DPR RI mendukung kebijakan Kemendagri dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat dan melaksanakan fungsi pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis elektronik atau e-government di setiap tingkatan pemerintahan.
Ketiga, terkait dengan kasus dugaan penjualan Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri untuk segera berkoordinasi secara langsung dengan Kepolisian Negara RI, Komisi II DPR RI dan instansi terkait lainnya.
Keempat, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala BNPP untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan pemerintahan di kawasan perbatasan antarnegara serta koordinasi yang optimal dengan berbagai instansi terkait untuk menangani dan mencegah permasalahan transnational crime, berupa perdagangan orang atau human trafficking, peredaran gelap Narkoba, IUU fishing, dll.
Kelima, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada tanggal 9 Desember 2020 Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk menuntaskan dan memastikan pemenuhan KTP-el bagi pemilih di 270 provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Keenam, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera mengoordinasikan penuntasan pencairan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di mana sesuai dengan NPHD tahap II paling sedikit 60% sudah harus dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. (Rls/Br)