Kegiatan Kejaksaan masuk pesantren tersebut dihadiri oleh Kasi Intel, Bebry SH, Kasupsi Intel, Tri Yudha Wardhana F, SH, Staf Intel, Sugiono SH, bersama jajarannya, Pengasuh Ponpes , Kiai Syamsul Huda Umar, para Ustad dan Ustada, bertempat di Ponpes Darul Ulum, Jln Cerme, No 72, Kapongan, Situbondo.
Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Bebry SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman, Dasar Negara kita adalah Pancasila dan Pancasila mempunyai 5 butir sila yang menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan ber negara, sedangkan dasar hukum Negara kita adalah Undang Undang Dasar Th 1945.
" Kenapa Kejaksaan masuk pondok pesantren dan memberikan pemahaman hukum kepada santri, karena mungkin suatu saat nanti kalian akan meninggalkan pondok, jadi bisa paham tentang hukum agama dan hukum negara," ucap Bebry dalam sambutannya.
Kasupsi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Tri Yudha Wardhana F, SH. juga memberikan pemaparan tentang bahaya narkoba serta ciri ciri orang yang kecanduan dan jenis narkoba yang sangat berbahaya.
"Ciri ciri orang yang kemungkinan kecanduan narkoba adalah sering tersinggung, suka berbohong, pakaian awut awutan serta muka selalu kusam," kata Yudha.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum, Kiai Syamsul Huda Umar, saat diwawancarai beberapa awak media mengatakan, sangat berterimakasih dengan kedatangan Kejaksaan Negeri Situbondo yang telah mengedukasi, memberikan pemahaman hukum khususnya narkoba kepada sanriwan dan sanriwati.
"Ini terobosan yang baik sekali dari pihak Kejaksaan dan perlu kiranya kegiatan ini terus dilakukan sehungga kita yang berada di pondok pesantren ini mempunyai pemahaman yang benar tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Terus terang kami awam tentang hukum," tuturnya.
Bukan hanya itu saja yang dikatakan Pengasuh Ponpes Darul Ulum, Kiai Syamsul ini juga berharap, dengan adanya penyuluhan dan pemahaman hukum ini dapat memberikan pengertian dan pemahaman hukum yang benar kepada para sanri.
"Kami berharap, setiap tahun ada pemahaman hukum dari Kejaksaan, karena ini baru pertama kalinya Ponpes Darul Ulum ini mendapatkan edukasi hukum dari Kejaksaan," pungkasnya.
Selain memberikan penerangan dan pemahaman hukum, Kejaksaan Negeri Situbondo juga memberikan sembako yang diterima langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Kiai Syamsul Huda Umar.
Pewarta : Sony Haryono