Notification

×

Iklan

Iklan

Membedakan Bedakan Terkait Suket Bebas Covid-19, Pemda Soppeng Disorot PMII Soppeng

Kamis, 09 Juli 2020 | 11.37 WIB Last Updated 2020-07-09T03:37:15Z
Ketua PMII Soppeng, Burhan


OkeSulsel.Com, Soppeng -Salah satu persyaratan masuk daerah atau keluar daerah maka perlu pengambilan Surat Keterangan bebas covid-19, untuk  mengantisipasi penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah Provinsi Sul-Sel memudahkan dan menggratiskan untuk tidak membebani Masyarakat Sulawesi Selatan.

Namun Pemda  Kabupaten Soppeng berbeda hal ini, tidak menggratiskan terhadap masyarakat yang mengambil suket bebas covid-19,  Rapid Tes terkecuali Mahasiswa Baru yang ingin mendaftarkan diri dikampus luar daerah dan sopir jurusan makassar.

Terkait hal itu, Burhan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Soppeng angkat bicara, menurutnya, Pemda Soppeng seharusnya juga menggratiskan pengambilan Rapid Tes kepada keseluruhan masyarakat tanpa membedakan. 

"Harusnya tidak ada  pembedaan, karena covid-19 ini terdampak terhadap masyarakat secara keseluruhan, khususnya di Sulsel dan kalaupun harus dibayar maka anggaran dana  covid-19 yang dianggarkan  oleh pemerintah pusat  untuk setiap daerah bisa dialihkan,"jelas Burhan (9/7).

Ditambahkan bahwa masyarakat akan terdampak dari penghasilan sehingga kebutuhan ekonomi akan terbebani dan bisa jadi hal ini mengurangi penghasilan  sehingga masyarakat yang ingin pulang kampung atau masuk daerah dan keluar daerah untuk kerja akan terbebani dengan biaya suket rapid tes.

"Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Soppeng mempertimbangkan untuk biaya suket rapid tes terhadap masyarakat jangan sampai langkah ini akan memberatkan masyarakat bahkan akan dipersulit dengan pengurusan seperti ini seharusnya masyarakat dipermudah dan digratiskan demi masyarakat,"tambahnya.(Kifli)
×
Berita Terbaru Update