Ketua PMII Soppeng, Burhan |
OkeSulsel.Com, Soppeng -Salah satu persyaratan masuk daerah atau keluar daerah maka perlu pengambilan Surat Keterangan bebas covid-19, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah Provinsi Sul-Sel memudahkan dan menggratiskan untuk tidak membebani Masyarakat Sulawesi Selatan.
Namun Pemda Kabupaten Soppeng berbeda hal ini, tidak menggratiskan terhadap masyarakat yang mengambil suket bebas covid-19, Rapid Tes terkecuali Mahasiswa Baru yang ingin mendaftarkan diri dikampus luar daerah dan sopir jurusan makassar.
Terkait hal itu, Burhan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Soppeng angkat bicara, menurutnya, Pemda Soppeng seharusnya juga menggratiskan pengambilan Rapid Tes kepada keseluruhan masyarakat tanpa membedakan.
"Harusnya tidak ada pembedaan, karena covid-19 ini terdampak terhadap masyarakat secara keseluruhan, khususnya di Sulsel dan kalaupun harus dibayar maka anggaran dana covid-19 yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk setiap daerah bisa dialihkan,"jelas Burhan (9/7).
Ditambahkan bahwa masyarakat akan terdampak dari penghasilan sehingga kebutuhan ekonomi akan terbebani dan bisa jadi hal ini mengurangi penghasilan sehingga masyarakat yang ingin pulang kampung atau masuk daerah dan keluar daerah untuk kerja akan terbebani dengan biaya suket rapid tes.
"Seharusnya pemerintah daerah kabupaten Soppeng mempertimbangkan untuk biaya suket rapid tes terhadap masyarakat jangan sampai langkah ini akan memberatkan masyarakat bahkan akan dipersulit dengan pengurusan seperti ini seharusnya masyarakat dipermudah dan digratiskan demi masyarakat,"tambahnya.(Kifli)