Okesulsel.com, SITUBONDO - Untuk membiasakan para pengendara beradaptasi dengan kebiasaan baru, Polres Situbondo bersama Pemerintah Kab. Situbondo menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) bagi seluruh pengendara jalan raya saat sedang berada di area Traffic Light.
Penerapan protokol kesehatan bagi pengendara selain menggunakan masker juga dilakukan dengan membubuhi tanda khusus menggunakan cat yang membatasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lainnya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani S.I.K. mengatakan pemberian tanda bertujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
“Dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.
Kegiatan pengecatan tanda jaga jarak di area Traffic Light dilakukan oleh personil gabungan TNI Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo.