Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka OTT, Syahrul Syam Masih Jabat Kadis Pendidikan Sidrap, Pemkab Sidrap Dinilai Abaikan PP Nomor 17 Tahun 2020

Kamis, 06 Agustus 2020 | 14.45 WIB Last Updated 2020-08-06T06:45:47Z


OkeSulsel.Com, Makassar - Sejak bergulirnya kasus OTT Dinas Pendidikan Kab Sidrap, 30 Desember 2019 silam, dengan menyaring sedikitnya tiga orang tersangka, diantaranya Nilda, Ahmad dan Syahrul Syam, kini menuai berbagai sorotan publik.

Pasalnya, sejak Senin 24 Juli 2020 lalu, Polda Sulsel menahan ketiga tersangka kasus OTT Dinas Sidrap hingga sekarang, dan bahkan tidak lama ini kasusnya sudah diahlikan ke JPU Kejati Sulsel (P21) untuk proses lebih lanjut.

Sayangnya dalam kasus ini, Syahrul Syam masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab.Sidrap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dimana dalam PP ini menyebut ada aturan baru mengenai pemecatan atau pemberhentian PNS.

Ketiga pokok itu yakni Pemberhentian Tidak Hormat, Mengundurkan Diri dan Pemberhentian Sementara.

Bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan, ketentuan ini diatur dalam pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020.

"Pemberhentian sementara ini bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan langsung di berhentikan sementara," urai Rahmat.

Pegawai Pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidanah.

Hal tersebut diungkapkan Abd Rahman saat dikonfirmasi di salah satu Wakop di Makassar, Kamis,  6 Agustus 2020.

Lanjut Rahman mengatakan, sangat menyayangkan jika Syahrul Syam masih di Aktifkan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, pasalnya salah seorang tersangka itu, sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas pokoknya sebagai Kadis, kasihan jika mereka lagi terjebak dengan berbagai tanda-tangan, padahal ia sudah dalam tahanan.

"Jangan sampai sudah jatuh ketimpah tangga, biarkan mereka Fokus untuk membenahi kasusnya,"lanjutnya.

Dikatakan Rahman, dengan melihat kondisi ini, Pemerintah di nilai tidak jelih melihat aturan ASN, padahal itu sudah di atur dalam pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Harusnya Pemerintah Sidrap langsung bersikap, kita khawatir, ada apa dibalik tersangka OTT Diknas Sidrap yang menyeret Kadis Pendidikan Syahrul Syam, Kasubag Keuangan Ahmad  dan seorang tenaga Honorer Nilda,"ucapnya.

Ditambahkan Rahman bahwa kasus OTT Diknas Sidrap ini bakal meluas, dan tersangkanya akan bertambah.

Untuk itu kata Rahman, tunggu apalagi Pemerintah Daerah tidak memberhentikan sementara Syahrul Syam sebagai Kadis Pendidikan, padahal ia sudah di tahan 12 hari hingga hari ini (red), dan soalnya aturannya sudah jelas dan ia menilai Pemkab Sidrap Lemah. (Tim-Mursal)
×
Berita Terbaru Update