Okesulsel.com, SITUBONDO - Dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6, Personil gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823 dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi. Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar di pasar senggol dan Jalan Diponogoro, Senin(14/9/2020)
Pelaksanaan Operasi Yustisi dihadiri oleh Ketua PN I Ketut Suarta S.H. M.H., Kajari Nur Slamet S.H, M.H., Kabagops Kompol Yatno Mardi S.H., Pasi Ops Kodim 0823 Kapten Inf. Syamsuri , Kasatpol PP Abd Rasyid, beserta Hakim dan Panitera guna proses sidang ditempat pelanggar disiplin prokes.
Dalam Operasi tersebut diterjunkan 80 personil gabungan dari Polres Situbondo 40 personil, Kodim 0823 15 personil dan Satpol PP 25 personil. Pemeriksaan dan penertiban penggunaan masker dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Yatno Mardi S.H. bersama Kasatpol PP yang digelar di lokasi Pasar Senggol Jalan Diponegoro Kab. Situbondo.
Hasil operasi Yustisi sebanyak 38 orang pelanggar langsung mengikuti sidang ditempat dengan sangsi berupa administratif, membuat surat pernyataan, pembinaan, ikut dalam kegiatan sosial membagikan masker atau membersihkan sampah atau menyapu jalan.
Kasubag Humas Iptu Nuri mengatakan untuk tindakan atau sangsi Operasi Yustisi mulai tanggal 14 – 15 September 2020 akan diberikan sangsi berupa pembinaan atau teguran namun untuk selanjutnya akan diberlakukan sangsi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Tujuan operasi ini adalah menyelamatkan dengan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan utamanya penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di Kab. Situbondo,“ ucapnya.