Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi, 27 Orang Sangsi Denda, 9 Orang Sangsi Sosial

Sabtu, 19 September 2020 | 16.29 WIB Last Updated 2020-09-19T08:31:41Z


Okesulsel.com, SITUBONDO - Meningkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan Covid- 19 di Kabupaten Situbondo, dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Personil gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823, Satpol PP dan BPBD melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (19/92020)


Operasi Yustisi yang dipimpin KBO Lantas, Ipda Teguh Santoso SH, bersama Satpol PP Supdenpom V Situbondo, Penuntut Umum, Hakim PN dan BPBD bertempat di Jalan Raya Panji, Situbondo.


Hasil operasi Yustisi, sebanyak 36 orang pelanggar langsung mengikuti sidang ditempat dan langsung diberikan putusan sangsi oleh Hakim diantaranya sangsi sosial sebanyak 27 orang dan sangsi denda 9 orang. Sangsi sosial berupa membersihkan sampah atau menyapu jalan dan sangsi denda membayar biaya sebesar Rp. 52.000 (denda Rp. 50.000 ditambah biaya perkara Rp. 2000).

 


Ipda Teguh Santoso, SH menyampaikan pelaksanaan operasi Yustisi oleh Satgas Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 di Wilayah Kab. Situbondo mengacu kepada  Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No.45  Tahun 2020.

 

“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan utamanya penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Situbondo," ucap Ipda Teguh.

×
Berita Terbaru Update