Okesulsel.com, SITUBONDO - Tim gabungan Polres Situbondo menerjunkan 200 personil dalam pengamanan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati bertempat di Hotel Rosali Situbondo, Rabu (23/9/2020).
Dalam pengamanan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP. Achmad Imam Rifa’i SH, SIK, SH, S.I.K, M.PICT, M.ISS menjelaskan bahwa dalam pengamanan penetapan calon bupati dan wakil bupati Situbondo menerjunkan 160 personil polisi, TNI 30 anggota, Satpol PP 30 orang anggota dan Dishub 10 orang personil.
“Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, dengan jumlah undangan terbatas. Mereka diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020,” jelas AKBP. Achmad Imam Rifa’i.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait lanjut Kapolres, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru. Maka, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Dalam point 1 Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020, dijelaskan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasaan pengaturan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan perilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan,” jelas Kapolres Situbondo menyampaikan Maklumat Kapolri.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, lanjut Kapolres Situbondo, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKBP. Achmad Imam Rifa’i.