OkeSulsel.Com, Wajo - Aspirasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Cabang Wajo bersama sejumlah organisasi di depan Kantor Daerah Bupati Wajo Jl Rusa Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law berbuah manis.
Massa yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Wajo menyampaikan aspirasinya diterima langsung oleh Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud didampingi Sekertaris Daerah H Amiruddin, dan kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam serta sejumlah SKPD, Selasa (13/10/2020).
Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud saat menemui pengunjukrasa menyampaikan apresiasi dan perjuangan yang luar biasa disampaikan.
Serikat Buruh bersama sejumlah organisasi kepemudaan dalam menegakkan keadilan khususnya pada kalangan pekerja.
"Tentu kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dari awal tetap berkomitmen bersama Serikat Buruh Seluruh Indonesia akan turun bersama sama mengawal bahkan petunjuk Bapak Gubernur semua masukan-masukan, semua harapan masyarakat akan kita perjuangkan," tegasnya
Sebelum mengakhiri orasinya di Halaman Kantor Bupati Wajo, pengunjukrasa meminta Bupati Wajo Dr H amran Mahmud menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen penolakan terhadap undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
Dengan ini kami menyatakan :
1. UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 oktober 2020.
2. Meminta kepada Presiden RI untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) untuk membatalkan uu omnibus law cipta kerja.
3. Segera mengirim surat terkait kedua hal di atas ke DPR RI Presiden RI
4. Kami dari pemerintah Kabupaten Wajo menolak sistem dan proses Omnibus Law. demikian pernyataan kami Bupati Wajo DR. H. AMRAN MAHMUD S.Sos M.Si”.(adv)