OkeSulsel.Com, Wajo - Sistem merit merupakan metode penempatan ASN dengan memperhatikan 3 aspek yaitu kualifikasi, kinerja dan kompetensi. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA dalam sambutannya Senin (16/11/20) pada kegiatan Verifikasi akhir Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini, diikuti langsung oleh Bupati Wajo Amran Mahmud, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Amiruddin beserta tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo mengucapakan terima kasih kepada KASN yang telah membimbing dan memberikan arahan kepada Pemkab Wajo.
“terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KASN yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga PMPSM di Wajo berjalan lancar. Kami berharap mendapatkan masukan dan bimbingan terus dari KASN, sehingga target predikat Sangat Baik dalam penerapan sistem merit dapat tercapai,” ucap Bupati Wajo.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KASN, Dr.Mustari Irawan, MPA menjelaskan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit
“pemerintah telah menerapkan untuk memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit. Dengan penerapan sistem merit yang baik dalam manajemen ASN, maka kita dapat bersaing dengan negara-negara lainnya” jelas Komisioner KASN
Beliau menambahan bahwa penerapan sistem merit juga telah menjadi agenda dalam Stranas Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh KPK.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Andi Abubakar beserta jajaran Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2. (Adv)