Notification

×

Iklan

Iklan

Berkerumun Merayakan Tahun Baru di Makassar Akan Kena Dampak Hukum

Selasa, 15 Desember 2020 | 23.27 WIB Last Updated 2020-12-15T15:27:26Z


Okesulsel.Com, Makassar -
Berkerumun merayakan malam Tahun Baru 2021 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dilarang keras oleh kepolisian, mengingat situasi saat ini masih pandemi Corona (COVID-19). Bahkan Polisi menyebut imbauan ini akan berdampak hukum apabila dilanggar.


Hal itu disebutkan Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana kepada wartawan di Kota Makassar, Selasa (15/12/2020).



"Apabila langkah-langkah persuasif kami ini tidak diindahkan, khususnya bagi penyelenggara, kami akan melakukan langkah-langkah pendekatan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana.


Tak hanya soal ancaman ledakan kasus positif Corona di malam Tahun Baru 2021, Kombes Witnu mengatakan polisi dan stakeholders lainnya saat ini tengah memantau pergerakan kasus konfirmasi positif Corona (COVID-19) pasca rangkaian Pilwalkot Makassar 2020.


"Pada saat ini juga kami masih memantau pasca-pemungutan suara di TPS di Pilkada Makassar yang lalu apakah ada ledakan-ledakan baru di TPS-TPS ini. Itupun nanti akan kita evaluasi," kata dia.


Kombes Witnu mengungkap kecenderungannya adalah angka harian terkonfirmasi positif meningkat. Hal tersebut, lanjutnya, perlu menjadi pertimbangan serius.


"Karena situasi COVID di Kota Makassar ini masih sangat fluktuatif. Saat ini, angka sekarang kembali meningkat oleh karena itu saya dengan Forkopimda, sama Pak Wali Kota, Pak Dandim, sudah sepakat pada saat nanti pergantian malam Tahun Baru 2021, kami sudah sepakat untuk meniadakan segala bentuk keramaian pada malam pergantian tahun," katanya.


Sementara itu Witnu menerangkan pihaknya telah meminta kepada seluruh gereja untuk mengutamakan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal. Dia juga mengimbau jemaat mematuhi protokol kesehatan selama beribadah di gereja.


"Kepada saudara-saudara kami umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, kami memberikan keleluasaan saudara-saudara melakukan ibadah Natal. Tentu sekali lagi kami mengimbau protokol kesehatan agar dipatuhi, diikuti standar-standar yang nanti akan diterapkan di gereja-gereja," tutur Witnu.


Witnu menambahkan imbauan-imbauan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan berbagai stakeholders yang ada.


"Dalam waktu dekat, 2 sampai 3 hari kedepan kami akan mengundang stakeholder untuk melakukan rapat koordinasi baik itu dengan komunitas gereja, PHRI, tokoh-tokoh lainnya termasuk Forkopimda untuk khusus membahas permasalahan yang berkaitan dengan perayaan-perayaan malam tahun baru nanti," pungkas Witnu.(red)

×
Berita Terbaru Update