Okesulsel.com, Sulsel - Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan,
meminta kepada seluruh wali kota dan bupati untuk mengatur jalur distribusi vaksin covid-19. Pelaksanaan tersebut diperlukan sebelum vaksin diberikan dari
pemerintah pusat turun ke daerah untuk disalurkan.
"Kita minta pelaksanaan vaksinasi di tata
dengan baik. Termasuk cara pengelolaan vaksin covid-19 ini," ucap Nurdin
Abdullah, di Makassar, pada (4/12/2020).
Ia mengatakan bahwa arahan dari Presiden Joko
Widodo pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 tahun ini
difokuskan ke pada sektor kesehatan. Khususnya pengadaan vaksin, pemulihan
ekonomi, dan reformasi struktural.
“Jika persoalan pandemi
covid-19 segera diatasi dengan cepat, maka percepatan akselerasi pembangunan di
Sulsel akan semakin cepat juga, apalagi jika didukung dengan pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi.” Ucap Nurdin Abdullah.
"Pengadaan vaksin covid-19 telah masuk dalam
anggaran di setiap daerah dalam hal penanganan sektor kesehatan. Sehingga kita
harapkan sinergitas seluruh kepala daerah," jelasnya.
Penjabat Bupati Gowa, Andi
Aslam Patonangi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa siap mendukung
pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang ditargetkan akan dilakukan mulai awal 2021
mendatang secara bertahap.
"Dengan vaksinasi kita harapkan imunitas
masyarakat kita semakin lebih baik. Hanya saja sebelum dilakukan vaksin
penerapan protokol kesehatan harus menjadi yang utama," katanya.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan proses vaksinasi covid-19. Pihaknya akan menyiapkan tempat
penyimpanan vaksin yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan agar
vaksin betul-betul terjaga.
Termasuk, menyosialisasikan secara masif agar
masyarakat ingin melakukan vaksin covid-19. Edukasi di masyarakat diakui
menjadi hal penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar proses
vaksin bisa berjalan dengan efektif.
"Kita harus menjelaskan ke masyarakat bahwa
tidak semuanya di vaksin. Karena masih terbatas jumlahnya, kemudian ada segmen
tertentu yang divaksin yaitu umur 18-59 tahun. Ini yang harus dijelaskan bahwa
dibawah 18 tahun dan diatas 59 tidak vaksin," ujarnya. (fp)