OkeSulsel.com, SITUBONDO - Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup No.45 Tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo kembali melaksanakan operasi Yustisi. Jum'at (11/12/2020).
Kegiatan operasi Yustisi yang digelar di pasr Panji dan pasar Mimbaan tersebut, dipantau langsung oleh Forkopimda diantaranya, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i, S.H., S.I.K.,M.PICT.,M.ISS., Dandim 0823 Letkol Inf. Neggy Kuntagina, S.I.P., dan Plh Bupati Drs. H. Syaifullah, M.M., anggota Satgas penanganan Covid-19 yang terdiri dari Polres, Kodim 0823 dan Pemkab.
Kapolres menyampaikan bahwa, operasi Yustisi dengan sasaran Pasar karena disana banyak aktifitas keramaian aktifitas masyarakat sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan melalui edukasi untuk mengingatkan masyarakat agar memetauhi protokol kesehatan.
Selain himbauan dan edukasi melalui pengeras suara, Satgas Covid-19 juga melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak disiplin atau tidak pakai masker berupa sangsi sosial dan pembinaan.
“Protokol kesehatan jangan sampai disepelekan. Jadi, Kita (satgas Covid) turun langsung untuk mengingatkan kembali kepada warga agar mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebagai kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,“ terang Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Forkopimda juga membagikan masker gratis kepada masyarakat di pasar Panji dan pasar Mimbaan sekaligus mengingatkan agar selalu pakai masker saat beraktifitas diluar rumah