Sidang Ops Yustisi Penegakan Perda tersebut tetap dikawal langsung oleh personil Polsek Tempe Ipda Baharuddin, S.Sos dan Aiptu Syamsuddin Majji.
"Perda yang di tegakkan oleh Pemkab Wajo antara lain Penerapan Perda No.5 Thn 2006 tentang Pengolahan Kebersihan dan Perda No.9 Thn 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan," Ujar Kanit Intelkam Polsek tempe Ipda Baharuddin
Adapun instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang Ops Yustisi penegakan perda tersebut antara lain Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo dab PPNS Satpol PP Pemda Kabupaten Wajo.
"Pelaksanaan sidang Ops Yustisi Penegakan Perda ini berjalan dengan baik dan lancar,"lanjutnya.
Diketahui, Sebanyak 5 orang pelanggar di sidangkan diantaranya 5 orang pelanggaran Kependudukan pelanggaran Pengolahan sampah NIHIL, masing-masing divonis denda Administrasi oleh Pengadilan Negeri Sengkang.
"Kami lakukan Pengawalan dan Pengawasan terhadap kegiatan tersebut karena berada di wilayah hukum Polsek Tempe," tambah Aiptu Syamsuddin Majji.
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 dan selesai pukul 11.50 Wita. (Bakri)