Advetorial DPRD Wajo, OkeSulsel.Com - Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo terkait dengan semakin tingginya dan mengkwatirkan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Wajo.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, menilai, saat ini semangat untuk mencegah penyebaran Covid- 19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) semakin menurun, sementara penyebaran Covid- 19 semakin tinggi.
Hal itu terungkap, saat PHI menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Wajo, Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Sudirman, penegakan Protokoler Kesehatan (Prokes) sudah tidak diperketat seperti awal munculnya Virus Corona pada bulan Maret lalu, padahal ini adalah tanggung jawab bersama. “Penyebaran Corona semakin mengkhawatirkan, sementara semangat untuk mencegah penyebaran virus ini semakin menurun, hanya Satpol PP yang tetap konsisten,” ujarnya.
Advokat ini berharap agar pemerintah memberikan perlakuan yang sama, baik kepada Instansi, lembaga, maupun masyarakat dalam penerapan Prokes.
Sudirman mencontohkan salah satu lembaga Perbankan di Wajo, yang karyawannya terkonfirmasi positif, akan tetapi kantornya tidak ditutup, bahkan terkesan ditutupi. Sementara Kantor Pengadilan menutup kantornya 2 hari, karena ada pegawainya yang terpapar.
“Tidak ada keterbukaan informasi, padahal Bank adalah tempat yang banyak dikunjungi masyarakat, minimal ada informasi yang dipajang diluar,” ujarnya.
Sudirman juga menyoroti kurang patuhnya rumah-rumah makan dalam menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, sehingga dia mengusulkan adanya pembatasan jam operasional untuk rumah makan.
“Perlu ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan, kalau melanggar perlu ada sanksi, baik penutupan maupun pencabutan izin usaha,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap pemerintah memperketat ijin untuk pesta pernikahan dan hajatan, karena diyakini terjadinya kerumunan dipesta bisa berpotensi terjadinya penularan virus Corona. “Ijin untuk pesta mesti diketahui kepala desa dan lurah, dengan berpedoman aturan dari atas,” katanya.
Yang lebih penting, kata Sudirman, pemerintah harus menjadi contoh dalam penerapan Prokes, batasi acara-acara yang sifatnya seremonial dan mengundang kerumunan orang. “Kami harap pemerintah bisa jadi contoh, batasi acara yang sifatnya hanya seremonial,” ujarnya.
Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, berharap agar pemerintah lebih memperketat pemberlakuan Prokes dan tegas mengambil tindakan, sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang itu. “Seharusnya aparat hukum bertindak tegas, kan sudah undang-undang, yang melanggar langsung diproses supaya ada pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” ujarnya.
Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo, DR drg Armin, M.Kes, mempunyai harapan yang sama dengan PHI.
Katanya, Satgas Covid- 19 Wajo, berharap ada edaran yang bisa membatasi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat,
baik dari pembatasan waktu maupun jumlah orang. “Satgas berharap adanya pembatasan operasional dan jumlah orang dalam sebuah kegiatan, karena bertambahnya terkonfirmasi positif berasal pesta dan keramaian,” jelas DR. Armin.
Terkait penutupan kantor, lanjut Armin, yang karyawannya terpapar corona, berdasarkan pedoman penanganan Covid- 19 yang baru, kantor tidak mesti ditutup, cukup disterilkan saja, dan yang terpapar segera dirawat atau diisolasi. “Berdasarkan buku pedoman yang baru, kantor tidak perlu ditutup, cukup disterilkan saja,” jelasnya.
Ketua Tim Penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, mengajak kepada pemerintah dan seluruh masyarakat untuk memulai melaksanakan Prokes secara ketat selama 14 hari ke depan.
Taqwa berharap dengan pemberlakuan Prokes ini, Kabupaten Wajo bisa kembali berstatus hijau. “Mudah-mudahan dengan pemberlakuan Prokes ini, bisa menurunkan status Wajo dari orange jadi hijau,” harapnya.
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)