Okesulsel, Aruta - Pangkut Koramil 1014 - 04/Aruta bersinergi lakukan Oprasi Yustisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Polsek Aruta dan Aparat Kecamatan Aruta, kegiatan Razia Yustisi menyasar di sejumlah fasilitas umum di wilayah Kecamatan Aruta salah satunya Dermaga Kelurahan Pangkut dan sepanjang jalan Maslubihi Siap Kel. Pangkut, Minggu malam (03/01/2021).
Danramil 04/Aruta Lettu Czi Yunus, mengatakan bahwa penegakan disiplinan protokol kesehatan ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi ini, dikedepankan sisi persuasif humanis, lebih kepada ajakan dan himbauan untuk membangun kesadaran masyarakat secara bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu di lakukan juga pendataan, setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan Covid-19 selanjutnya, “mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan dihimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan, demi pencapaian Kotawaringin Barat bebas dari Covid-19, berdasarkan data yang telah dipublikasikan oleh pihak terkait bersama dinas kesehatan provinsi Kalteng, saat ini Kotawaringin Barat merupakan salah satu Kabupaten dengan jumlah kasus postif tertinggi diantara kabupaten lainnya di Kalteng. (fp)