okesulsel.com, BUTENG -- BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) guna terakselerasinya program perlindungan, dengan sasaran jangka pendek, untuk perlindungan terhadap aparatur desa dan pegawai honorer atu non Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Kerjasama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa 16 Februari 2021 di salah satu hotel kota Baubau dengan dihadiri Bupati Buton Tengah, H Samahuddin SE bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhyiddin Dj. Turut hadiripula kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Buton Tengah.
"Komitmen Bupati, seluruh pegawain non ASN dan aparat desa se Kabupaten Buteng, dalam waktu dekat akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin Dj Selasa, (16/2/2021) tadi malam.
Khususnya untuk iuran aparat desa sudah melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD) lanjutnya, yang kemudian Bupati akan mengatur kembali skema para pegawai honorer, juga akan dilekatkan untuk BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi honor mereka, akan dilekatkan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, begitu komitmen pemerintah di Buteng," tuturnya.
Ditepat yang sama, Bupati Buteng H Samahuddin SE mengucapakan Khusus pegawai negeri iuranya akan dipotong melalui gaji masing-masing, sedangkan honorer ditanggung oleh pemerintah daerah
"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya kerjasama tersebut. Untuk pegawai di Buteng, baik itu ASN amaupun non ASN, wajib menggunakan BPJS Ketenagakerjaan" kata Samahuddin.
Kurang lebih terdapat 2000 pegawai yang ada di Buteng, namun untuk jumlah anggaran yan disiapkan pemerintah daerah untuk iuaran honorer, orang nomor satu di Buteng masi mau akan dirapatkan lagi.
"Kita akan dudukan lagi bersama jajaran untuk membahas hal itu, ditambah dengan perusahan-peusahan yang ada di Buteng, demi keselamatan kerjanya" Tutupnya
Dzabur Al-Butuni