Ketiga warga Desa Padangloang Alau tersebut di terima Auditur Insfektorat Syaiful, mewakili Insfektur Kabupaten.
Hal tersebut di sampaikan Sahidi saat melakukan audiensi dengan Syaiful salah satu Auditur senior di Inspektorat yang berlangsung di ruang kerja Infektur Kabupaten, Selasa, 16 Februari 2021.
Sahidi (Mantan Dusun) bersama dua warga, yakni Adimin (Mantan Anggota BPD), (Mantan Kepala Dusun Padangloang) yang mengatakan, tidak ada alasan Inspektorat tidak menindak lanjuti keinginan Warga Desa Padangloang Alau, pasalnya, berdasarkan surat BPD Desa Padangloang Alau Nomor ; 001/PLA/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 tentang permahonan pemberhentian saudara Dais Labanci sebagai Kepala Desa Padangloang Alau Kec. Dua PituE Sidrap yang di tangga tangani oleh 4 (Empat) orang Anggota BPD Desa Padangloang Alau , 3 (Tiga) orang Toko Masyarakat dan 3 (tiga) orang Toko Agama.
Lanjut Sahidi berharap Laporan Masyarakat Desa Padangloang Alau ini untuk ditindak lanjuti, sebagaimana juga Disposisi Bupati Sidrap ke Inspektorat tanggal, 22 Januari 2021 untuk di tindak lanjuti, guna untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Sahidi juga mendesak Inspektorat Kabupaten untuk turun kelapangan, guna membuktikan kebenaran di masyarakat Desa Padangloang Alau sebagaimana yang tertuang dalam surat pengajuan untuk Pemberhentian Kepala Desa Padangloang Alau saudara Dais Labanci.
Lanjut Sahidi, mengatakan masyarakat tinggal menunggu keputusan Bupati Sidrap H.Dollah Mando, dan berharap surat tersebut dapat di penuhi, tegas Sahidi.
Lanjut Sahidi, mengatakan Ketua BPD Desa Padangloang Alau Tahir yang di pecat, dan pemberhentiannya di lakukan sepihak oleh Kades, tanpa melalui Musyawarah, dan hal ini mendapat reaksi warga, termasuk pemecatan 3 k
Kepala Dusun, yakni Samir, Aguslim dan Sahidi sendiri, terang Sahidi.
Terpisah Laodi (48) warga Dusun III Desa Padangloang Alau, merasa tidak di perlakukan sebagaimana mestinya sebagai warga, di mana Laodi di kenal warga Buta dan tidak dapat lagi melihat,
Lanjut Laodi, ia merasa di salimi Karna ia merasa tidak pernah melakukan tanda tangan, untuk kebutuhan dalam bentuk apapun, dan segala yang menyangkut tanda tangan saya tidak tahu , dan mengerti soal itu, yang jelas saya tidak pernah bertanda tangan, dan saya ini sekeluarga di perlakukan seperti itu, terang Laodi.
Selain itu kata Laodi, termasuk adanya pemotongan dana BLT, yang di potong oleh oknum Kadus, dana yang di potong sebesar Rp. 50.000,- pada pencairan tahap II, ungkap Laodi.
Sementara itu Auditur Inspektorat Sidrap Saiful saat di temui usai pertemuan dengan warga Desa Padangloang Alau mengatakan membenarkan adanya surat warga Desa Padangloang, termasuk relaan Staf Dinas Pemerintah Desa, dan Disposisi Bupati Sidrap ke Inspektur untuk di tindak lanjuti.
Lanjut Saiful, sementara ini, usai pertemuan, kami akan laporkan ke pimpinan untuk lebih lanjut, terang Saiful.
Terpisah Kepala Desa Padangloan Alau Dais Labanci saat di konfirmasi di Kantornya, Rabu, 17 Februari 2021 pukul 10.30 WITA, Kades Dais Labanci tidak ada di tempat, sehingga belum ada hasil konfirmasi hingga berita ini di turunkan. (Risal Bakri)