Okesulsel.com, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah, H. Konstatinus Bukide, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa terkait oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) telah diberi sanksi.
Sebab sebelumnya, pihak Kejaksaan telah menyarankan agar pungutan tersebut dikembalikan pada mereka yang mengambil SK.
"Jadi Kejaksaan kemarin merekomemdasikan kepihak BKPSDM Buteng agar mengembalikan uang yang telah dipungut," tutur Sekda Buteng, Konstatinus Bukide, Jumat (26/03/2021).
Setelah dilakukan pengembalian, Pemda langsung memberi peringatan keras pada pihak BKPSDM untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Jadi sanksi yang kita (Pemda) berikan kepada BKPSDM itu masih bersifat lisan," katanya.
Alasan diberikannya sanksi berupa teguran disebabkan tidak adanya dari pihak korban yang mengadu akan hal itu secara resmi.
"Seperti saya sampaikan dari awal lalu, seandainya ada yang melaporkan ini secara resmi maka kita akan proses juga secara resmi. Ini malah dilapor lewat telpon saja, samahalnya dengan di Kejaksaan kemarin hanya lewat telpon saja," bebernya.
"Meski begitu, kita sampaikan ke BKPSDM memang ada kebutuhan dana/anggaran dalam satu kegiatan sebaiknya dibicarakan baik baik supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama. Saat itu saya panggil kepala BKPSDM bersama anggotanya," kunci Konstatinus
(Dzabur Al-Butuni)