Okesulsel.com, Buton Tengah - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2022 tingkat Kecamatan Mawasangka Timur tegaskan visi misi pemerintah daerah (Buteng Berkah). Semua memperhatikan usulan masyarakat bawah yang telah dimuat dalam berita Acara Musrenbang.
Dalam acara Musrenbang tahun 2021 kecamatan Mawasangka Timur dihadiri berbagai unsur/lembaga yaitu Tokoh Masyarakat/BPD/perwakilan Masyarakat Desa, Kepala Desa, Kepala Sekolah semua jenjang pendidikan lingkup Pemerintah Kecamatan, Kepala Jawatan Vertikal maupun Otonom lingkup Pemerintah Kecamatan Mawasangka Timur, OPD dan Anggota DPRD dapil Mawasangka Timur-Mawasangka Tengah.
"Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Lingkup Pemda Buteng yang pertama sebagai dasar penyelenggaraan Musrenbang yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)" Jelas Camat Mawasangka Timur, Hermansya dikonfirmasi di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Mawasangka Timur. Senin, (8/3/2021)
Mantan aktivis pergerakan Mahasiswa di Unhalu saat itu sekarang UHO ini juga menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Lingkup Pemda Buteng
"Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah degan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemda, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah," Jelasnya
Hermansya menambahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah.
"Yang kedua bahwa Musrenbang yang kita laksanakan ini merupakan forum musyawarah agenda tahunan dalam rangka menyiapkan rencana prioritas kegiatan pembangunan untuk tahun anggaran 2022 diwilayah kecamatan Mawasangka Timur, dengan maksud untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari desa menjadi prioritas pembangunan di wilayah kecamatan" Jelasnya
Yang ketiga lanjut Hermansya bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini juga merupakan bagian dari penyusunan dokumen rencana pembangunan Kecamatan serta menjadi bahan Renja OPD yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2022.
Camat Mastim juga berharap agar Musrenbang kali ini menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang mampu menampung aspirasi masyarakat yang komprehensif baik dari sisi kepentingan Nasional maupun kepentingan daerah sesuai dengan Visi Misi Pemerintah.
"Karena proses pelaksanaan Musrenbang kali ini semua usulan harus masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tidak ada lagi pembangunan yang dilaksanakan tidak termuat dalam sistem dimaksud olehnya itu saya berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bappeda selaku intansi teknis dalam perencanaan pembangunan betul-betul memperhatikan usulan masyarakat bawah yang telah dimuat dalam berita Acara Musrenbang." Tutupnya (Dzabur Al-Butuni)