Notification

×

Iklan

Iklan

Sasar Remaja, P2KB Buteng Laksanakan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi Berkeluarga

Selasa, 30 Maret 2021 | 22.20 WIB Last Updated 2021-03-30T14:23:49Z
Okesulsel.com, Buton Tengah - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pendampingan pelaksanaan edukasi penyiapan Perencanaan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR).

Fokus dari program nasional tersebut ada tiga, pertama penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, kedua kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) dan ketiga orientasi pemberdayaan ekonomi keluarga termasuk memberikan pengetahuan kepada seluruh remaja yang ada di Indonesia khususnya Buteng agar menyiapkan calon keluarga bermutu. 

“Dari tiga (3) kegiatan nantinya akan dibagi dalam beberapa kelas yang terdiri atas ratusan remaja. Masing masing kelas akan menerima materi yang berbeda seperti konseling remaja, sosialisasi materi dan media KIE (konseling informasi dan edukasi)" Jelas Tamrin Mau dalam Sambutanya di salah satu Hotel di Lakudo, Selasa (30/3/2021)

Dalam mematangkan dan mendukung program, lanjut Tamrin Mau, P2KB akan bekerjasama dengan kepala kantor Kementerian Agama Buteng dengan Penandatanganan MoU berkaitan dengan program pembinaan dan penasehatan bagi calon pengantin.

"Jadi nanti dinas P2KB melalui UPPKS akan memberikan konseling sebagai salah satu prasyarat sebelum melangsungkan pernikahan, harus dilakukan bimbingan terkait pernikahan dini oleh petugas kami," terangnya. 

Keterangan yang sama juga disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Asmar mengatakan usia pernikahan bagi remaja idealnya 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita. 

"Pada jenjang usia tersebut baik bagi pria maupun wanita sudah dianggap matang secara fisik maupun mental untuk melakukan pernikahan. Sebab banyak ditemukan kasus perceraian di Indonesia yang dipicu oleh remaja yang menikah dibawah usia" Ujarnya.

Untuk di Sultra sendiri rata-rata usia pernikahan itu berada di usia 19 tahun. Meskipun Undang-Undang sudah membolehkan umur 19 tahun sudah bisa menikah, kita berharap nanti hamil di usia 21 tahun.

"Kami harap melalui penandatangan MoU atau kerjasama antara kepala perwakilan BKKBN Sultra dengan Kepala kantor wilayah Kementerian Agama pada 26 Februari lalu menjadi acuan warga saat akan melangsungkan pernikahan, utamanya para remaja" Tutupnya.

Kegiatan yang dilakukan di ikuti perwakilan remaja dari sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah pertama (SMP)di kabupaten Buton Tengah yang di Buka oleh Bupati Buton Tengah, H. Samahuddin. (Dzabur Al-Butuni)

×
Berita Terbaru Update