Okesulsel.com, Buton Tengah - Instansi Pengawas Daerah atau Inspektorat Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi pemahaman aturan Perundang-undangan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Bertempat di salah satu hotel yang ada di Buteng, kegiatan tersebut melibatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta diikuti oleh para Kepala Desa di Buteng
La Ode Al Bakri, Kepala Inspektorat Buteng, mengatakan saat dimintai tanggapanya, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi para unsur perangkat desa terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Perlem-LKPP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.
"Kegiatan ini didasari oleh Perlem no 12 tahun 2018, untuk meningkatkan pemahaman pengadaan barang dan jasa di desa mengingat banyak permasalahan yang terjadi terkait ini," jelas Al Bakri, Rabu (31/03/2021).
Terlebih, lanjut Al Bakri, belum lama ini terjadi perombakan beberapa kepala desa pasca pelaksaan Pilkades pada Desember 2020 lalu, sehingga menurutnya penting dilakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Nantinya lanjut Al Bakri, pihak Inspektorat akan melakukan langkah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut bersama dengan DPMD Buteng.
"Apalagi baru terjadi pergantian perangkat-perangkat desa, banyak yang belum memahami terkait pemahaman atau pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa, tambahnya, sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini" Tutupnya
(Dzabur Al-Butuni)