Advetorial DPRD Wajo, OkeSulsel.Com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Balikpapan, pada Kamis (8/4).
Rombongan DPRD Wajo ini dipimpin H. Ambo Mappasessu disambut Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan Yosep Gunawan.
Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin menuturkan, tujuan dari kunjungan kali ini untuk tukar pendapat mengenai Peraturan Presiden (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang membut anggota dewan sedikit terguncang.
“Tetapi pada perinsipnya konsentrasi kita itu ada dua untuk Indonesia yakni ekonomi dan kesehatan. Namun dengan adanya Perpres ini, anggota dewan lain harus mengetahui. Bahwa, untuk membelanjakan postur APBD itu, sebenarnya di kurangi dengan adanya Perpes ini,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perpes ini diketahui anggota dewan yang kerap melakukan perjalanan dinas sehingga mengubah pola yang lama.
“Bisa di bayangkan jika APBD ini untuk menyewa hotel pesawat tentu akan menguras APBD hingga ratusan juta. Coba pola ini diubah dengan membelajakan uang tersebut untuk di dapil masing-masing tentu, akan ada keuntungan yang akan didapatkan bagi anggota dewan," terangnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil kunker yang dilakukan oleh pihaknya ini, terdapat beberapa poin yang diambil untuk di aplikasikan di DPRD Kabupaten Wajo. Diantaranya, di Perpes ini ternyata membedakan antara Ketua DPRD dengan Wakil Ketua.
"Hal itu diketahui belum hampir seluruhnya diterapkan DPRD di Indonesia. Tapi Alhamdulillah, DPRD Wajo tidak salah melakukan Kunker ke DPRD Balikpapan," bebernya.
"Jadikan selama ini pemanfaatan anggaran antara Ketua dan Wakil Ketua itu sama. Setelah ini nanti pihaknya akan mengingtkan kepada rekan-rekan anggota DPRD di Wajo bahwa ada hal baru dan sangat mencegah, dikemudian hari berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.
"Artinya kami ini sama-sama penyelenggara negara , harus berupaya mencagah dan mencegah," kata dia.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Yosep Gunawan menjelaskan, bahwa di Kota Balikpapan sudah ada perwali tentang perjalanan dinas tetapi sedang dilakukan revisi. Karena permohonan sebelumnya, belum memasukkan biaya-biaya tambahan.
Dirinya menjelaskan, terkait dengan perwali didalam Perpres tersebut sudah ada menyebutkan dari standar biaya regional dan juga ada dicantumkan tentang rapid .
“Namun, dengan pertimbangan bahwa perjalanan dinas itu merupakan perintah dan akan ada biaya-biaya tambahan akibat perjalanan dinas tersebut. Karena yang memerintahkan adalah Pemerintah, maka itu menjadi bagian dari biaya yang ditanggung oleh Pemerintah bahkan di dalam Perwali,” pungkasnya.
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)