Okesulsel.com, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melahirkan rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru yang sempat dinyatakan tidak bisa diterima oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Buton Tengah.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun media ini terdapat 113 guru selama tiga bulan periode Januari - Maret 2021 tersebar di hampir 50 sekolah. Mulai dari sekolah tingkat SD hingga SMP. Berdasarkan Perbup, data pegawai yang bisa divalidasi harus menggunakan mesin (finger print). Kehadiran yang ditandatangani manual tidak dibenarkan menurut BKPSDM.
Sejumlah 113 guru tersebut adalah guru yang belum menerima sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Sementara guru yang sudah menerima sertifikasi tidak diberikan TPP.
Belakangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Buteng yang digelar karna adanya surat dari forum pejuang TPP Buteng jumlahnya berkembang hingga mencapai kurang lebih 160 orang.
Mereka terkendala absensi (finger print) yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten buton tengah.
Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto kemudian pada RDP yang di hadiri forum pejuang TPP, pemerintah daerah, Kabag Hukum, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) yang merupakan dinas teknis, menyampaikan bahwa pada Pasal 18 (Poin 2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1. yaitu Kepala OPD menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan untuk mengelola pembayaran TPP). Pembayaran berdasarkan verifikasi rekapitulasi bulanan daftar hadir / absensi online / elektronik (finger print).
“Yang artinya rekapan manual atau daftar hadir tidak melanggar Perbup yang dimaksud, sehingga dengan mempertimbangkan masukan dan saran yang berkembang di forum yang terhormat ini maka kita rekomendasikan melalui rapat agar yang pertama, kepada guru yang dimaksud Guru yang tergabung dalam forum pejuang TPP ini kurang lebih 160 dari 351 untuk melengkapi daftar hadir yang di mintai oleh BKPSDM” Jelas Bobi diruang sidang DPRD Buton Tengah, Senin (10/5/2021).
Ketika sudah rampung lanjut Bobi, terlebih dahulu sebagaimana pasal 19 sebelum di verifikasi oleh BKPSDM terlebih dahulu diverifikasi oleh pejabat yang berwenang di masing-masing OPD dalam hal ini dinas PK setelahnya diserahkan di BKPSDM, mau tidak mau kepala BKPSDM harus segera merekomendasikan kepada keuangan untuk mencairkan TPP dari forum aspirasi guru yang terkendala 160 orang, jadi karna sudah dilayangkan oleh dinas PK berarti tinggal BKPSDM.
“Kalau sudah lengkap kepala BPKSDM diminta tidak menunda koordinasi dengan keuangan, tidak perlu lagi di tunda tunda, saya kira kita sepakat dalam waktu 2x24 jam ini TPP harus dicairkan lebih cepat lebih baik, BPKSDM segera koordinasi dengan Keuangan, ini tidak berlaku hanya kepada guru termasuk dinas lain” Jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PK, Abdullah menyampaikan kepada forum rapat dengar pendapat, sudah melakukan verifikasi termasuk absen baik daftar hadir / absensi online / elektronik (finger print). Termasuk kinerjanya menyusun perencanaan, melaksanakan pembelajaran, kemudian melakukan evaluasi termasuk melaksanakan tindak lanjut dan lain-lain.
“Ini sudah ada dalam lampiran dokumen-dokumen dan ini sudah lama di verifikasi yang dikembalikan lagi kita diminta pisahkan lagi finger dan non finger sudah kita lakukan juga,” Paparnya.
Dinas PK bahkan siap menerima konsekuensi atas upaya yang dilakukan dinas dibawah kendalinya, jika ada masalah di kemudian hari.
“Saya kira jelas, segala konsekuensi yang berkaitan dengan pembayaran TPP saya kira menjadi tanggungjawab dinas yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran kita tidak melalui BKPSDM tetapi dinas PK, jadi saya yang bertanggungjawab yang penting BKPSDM besok keluarkan rekomendasi 351 orang saya bertanggungjawab bila perlu saya membuat pernyataan tidak melibatkan BKPSDM jika ada masalah” Tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)