Okesulsel.com, Buton Tengah - Kementerian urusan agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum membatasi masyarakat dalam beribadah, khususnya dalam pelaksanaan (Sholat Id) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
Kemenag Buteng masih berpedoman pada pelaksanaan surat edaran Kemenag RI No 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah bisa dilaksanakan dimanapun, baik itu di masjid ataupun di lapangan asal dengan prokes yang ketat.
Untuk keputusan bersama pemerintah kabupaten buton tengah Kemenag masih akan menunggu surat dari Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Buton Tengah.
"Kita belum rapat antara Kemenag, Pemda dan PHBI. Karena tentang ini harus di putuskan bersama. Tapi kalau merujuk pada surat edaran Menteri pelaksanaannya dimungkinkan dimana saja (masjid/lapangan) tapi prokesnya ketat yang maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada," kata kepala Kementerian Agama (Kemenag) Buteng, Khalifah, saat di temui diruang kerjanya, Senin (03/05/2021).
Rapat bersama antara Pemda dan PHBI lanjut Khalifah adalah untuk menetukan titik lokasi pelaksanaanya. Misal tingkat Kabupaten dimana saja.
Khalifah juga menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Id tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya selagi surat edaran Menteri agama tidak berubah.
"Tahun lalu sholat Id dianjurkan dirumah saja, sekarang bisa di masjid atau dilapangan. Kecuali tiba tiba perkembangan covid-19 di daerah meningkat baru bisa berubah," tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)