OkeSulsel.Com, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri akan berbeda dari biasanya. Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, edaran tersebut juga mengatur tentang kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjut Gus Menag.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan saat malam takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Sementara panduan saat salat Idul Fitri, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.(red)