OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Kepala Desa Kanapanapa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Marzuki mendapat surat tembusan dari lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dalam hal ini ombudsman republik indonesia (Ombudsman) perwakilan Sulawesi Tenggara.
Surat bernomor 0096/SRT/0083.2019/PW.28-04/VI/2021 tertanggal, Kendari 2 Juni 2021 tembusan terkait dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Penutupan Laporan bahwa Ombudaman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara telah melakukan serangkalan pemeriksaan terhadap laporan Saudara Andisar yang terdaftar dangan nomor registrasi : 0083/LM/VIII/2019/KDI tanggal 12 Agustus 2019.
Perihalnya masalah dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Kanapa-napa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokusi Dana Dasa (ADD) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 serta permintaan sejumlah uang dalam pengurusan sertifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Adapun bunyi surat yang dimaksud Ombudsman telah menerbitkan LAHP sebagaimana terlampir yang pada Intinya menyimpulkan penanganan laporan saudara Andisar sebagai pelapor dinyatakan selesai karena substansi laporan tidak ditemukan maladministrasi" Kata Marzuki kepada Awak media okesulsel.com, Minggu (20/6/2021).
Marzuki menjelaskan isi surat bahwa Berdasarkan hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Repubiik indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junto pasal 28 Ayat (1) huruf & Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Repubiik Indonesa Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan laporan Saudara Andisar selesai dan ditutup.
"Artinya dari hasil pemeriksaan Ombudsman tidak ada pelanggaran seperti yang dimaksud dan dilaporkan oleh saudara pelapor ke Ombudsman" Tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)