Ketua Komite Rakyat Buton untuk Kongres Rakyat Buton (KERATON BUTON), MT. Muharam Rauf menyampaikan sejak awal langkah perjuangan pemekaran daerah terhambat, sebab hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan 2 regulasi pokok yang diperintahkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Muharam menjelaskan harusnya pemerintah segera membuat peraturan yang diperintahkan UU tersebut. Bila dicermati seksama UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diamanahkan agar peraturan pelaksanaan terkait pemekaran daerah wajib dibuat 2 tahun sejak UU disahkan.
"Pada pasal 410 juga diatur pemerintah daerah harus segera membuat dua point penting peraturan pemerintah yakni peraturan design besar penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang penataan daerah" ujarnya pada press release kepada media, Rabu (23/06/2021).
Hambatan bagi daerah dalam memperjuangkan pemekaran selama ini, pasal dalam UU PD, tentu menjadi masalah bagi Pemerintah Pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan pemekaran daerah, sebab sudah lewat dari waktu yang ditentukan UU.
"Sedangkan kepentingan saat ini, kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang mengatur tentang persyaratan terkait pemekaran daerah" Jelasnya.
Selanjutnya Muharam mengatakan organ Komite akan menunjuk koordinator Divisi Hukum Komite Rakyat Buton untuk Kongres Rakyat Buton (Keraton Buton), Imam Ridho Angga Yuwono, SH, MH beserta tim untuk menjadi kuasa hukum dalam mengajukan judicial review mengenai peraturan pelaksanaan penataan daerah di MK nantinya.
Upaya lain juga terus dilakukan oleh kawan-kawan dinorgan KERATON BUTON termaksud lakukan konsolidasi kerakyatan guna terciptanya people power, pun salah satu upaya nya adalah mendorong kepada lembaga adat Kesultanan Buton guna membentuk perangkat-perangkat Adat di 72 Kadie sebagai satu kekuatan dalam ikut
Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sehingg totalitas setiap elemen anak negri ikut dalan upaya juang ini.
“Bentuk pengabdian kami terhadap daerah dan diharapkan bisa menjadi solusi untuk pemerintah pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Sekber Kepton dan Forkonas CDOB (Forum Komunikasi Calon Daerah Otonomi Baru) terlebih dahulu. Untuk mencapai solusi bagi pemerintah pusat dan mengatasi mandeknya usulan pemekaran daerah di pusat,” Ungkapnya.
Muharam juga menambahkan kepada semua pihak yang berjuang dalam perjuangan pemekaran dapat saling memberi dukungan agar pergerakan pemekaran Kepton efektif dan tepat sasaran.
“Masalah ini juga akan kami ajukan pada pembahasan utama di Kongres Rakyat Buton Nusantara kedepannya. Karena Pemekaran Daerah Kepton adalah cita-cita bersama,” tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)