OKESULSEL, BAUBAU - Peringati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2021, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengeluarkan laporan Situasi dan Kondisi Praktik Penyiksaan di Indonesia periode 2020 – 2021.
Menariknya launching tahun ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Kemanusiaan yang berasal dari kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu pengisi acara, pada Jumat (25/06/2021).
Dengan mengusung tema “Pelaku Penyiksaan Bebas, Negara Melanggengkan Impunitas”, KontraS menyoroti kasus kematian Samsul Egar yang diduga meninggal saat proses penangkapan oleh aparat. Dimana berdasarkan keterangan keluarga, Jenazah korban terdapat luka lebam yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak Polres Baubau.
Direktur LBH Amanah Kemanusiaan, Safrin Salam SH, MH menyatakan saat ini kuasa hukum berdiri bersama keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum atas meninggalnya Samsul Egar saat proses penangkapan beberapa waktu lalu.
"Permintaan otopsi dari pihak keluarga jelas ingin mengetahui penyebab kematian anak klien kami. Itu yang sedang kami perjuangkan saat ini. Untuk itu kami berharap KontraS bisa berdiri bersama kami untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya didampingi ibu korban, Sarifa dan beberapa keluarga.
Pembahasan yang dilakukan via zoom meeting tersebut berorientasi pada dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat pada saat melakukan penangkapan. Bukan tanpa alasan, Hal itu didasari oleh beberapa luka lebam yang terdapat pada jenazah Samsul Egar.
"Kita tidak membahas tentang kasus kriminal, Disini kita membahas tentang pelanggaran HAM dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Polres Baubau sehingga menghilangkan nyawa anak klien kami. Ironisnya korban yang sudah terjatuh sebanyak tiga kali saat itu kenapa tidak dilakukan tindakan tegas terukur, ini kan tanda tanya besar dan bila kaki yang ditembak besar kemungkinan anak klien kami masih bisa hidup saat ini,” terangnya.
Selaku Kuasa Hukum, Safrin juga menambahkan keluarga hanya meminta kepada Polda untuk melakukan penyelidikan secara akuntabel dan mempertimbangkan keterangan saksi yang ada dan melakukan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Tindakan ini kami minta sesuai dengan peraturan Kapolri yang ada dan dasar-dasar lainnya yang kami lampirkan dalam surat keberatan kami ke pihak Irwasda Polda Sultra,” kata dia. (Dzabur Al-Butuni)