Okesulsel.com, MAKASSAR – Andi Sudirman Sulaiman selaku Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel berikan insentif atau menghapusan denda pajak pada kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.
Hal tersebut dilakukan karena Andi Sudirman Sulaiman berpendapat bahwa kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih belum stabil akibat pandemi Covid.19.
Dampak dari pandemi ini sangat berpengaruh pada masyarakat, karena harus tinggal dirumah sehingga mengakibatkan menurunnya penghasilan. Terlebih lagi dalam membayar PKB.
Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel
“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali. Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda,” kata Plt Gubernur Sulsel melalui surat keputusan yang ia tandatangani pada 31 Mei 2021.
Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada tahun 2021 ini. (*)