OkeSulsel.Com, Wajo - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan (BK) bekerjasama dengan Prodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) hari ini Minggu 4 Juni 2021 menggelar sosialisasi dan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di wilayah Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Dalam sosialisasi dan penyluhan tersebut menghadirkan 5 narasumber dari UIT. Yakni, Asisten Direktur I Pascasarjana UIT Dr. Patawari,SHI,.MHakan memberikan materi Sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas, Dosen Fakultas Hukum UIT Suimran Syahir, SH, MH yang akan membawakan Sosialisasi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT Abd. Basir, SH,. MH dengan materi Sosialisasi Undang Undang Perkawinan, Dosen Magister Ilmu Hukum UIT Dr. Syamsul Bachri, SH. MH dengan materi yang akan dibawakan Penyuluhan Hukum Ancaman Bahaya Narkoba bagi remaja dan Dosen Magister Ilmu Hukum UIT Dr. Resdianto Willem, SH MH dengan materi yang akan dibawakan Penyuluhan Hukum lingkungan hidup.
Direktur YLBH Bhakti Keadilan Advokat Bakri Remmang, SH, MH didampingi Pembina YLBH Bhakti Keadilan Said Hasanuddin, SH, MH, yang ditemui mengatakan bahwa penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum gratis ini akan dilaksanakan di 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Tempe, yakni, Teddaopu, Bulupabbulu, Mattirotappareng, Siengkang, Cempalagi, Maddukkelleng, Padduppa, Tempe, Lapongkoda dan Atakkae.
"Sosialisasi dan penyuluhan ini penting, untuk menindaklanjuti implementasi dari MoU antara Bupati Wajo dan YLBH Bhaktti Keadilan tentang pelaksanaan Bantuanhukum gratis bagi warga miskin di Bumi Lamaddukkelleng," jelasnya.
Bakri Remmang mengungkapkan, selain pemateri dari Prodi Magister Hukum Pascasarjana UIT, juga ada 5 Pemeteri yang dihadirkan dari YLBH Bhakti Keadilan.
Sementara Camat Tempe Supardi yang mengatakan menyambut baik sosialisasi dan penyuluhan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini di 10 kelurahan ini, pasalnya belum banyak warga khususnya di Kecamatan Tempe ini yang belum mengetahuinya.
Apalagi, kata mantan Kabid Humas Diskominfotik Wajo ini, pemahaman hukum di masyarakat masih lemah sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum.
"Ketika YLBH Bhakti Keadilan menyampaikan untuk melaksanakan penyuluhan ini di beberapa kelurahan, saya langsung merespon, karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, pasalnya pemahaman hukum di masyarakat masih lemah sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum," ungkapnya.(red)