Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Covid-19 Meningkat, Pembelajaran Tatap Muka Sidrap Ditunda

Kamis, 08 Juli 2021 | 11.17 WIB Last Updated 2021-07-15T03:23:28Z


 OkeSulsel.Com, Sidrap - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Sidenreng Rappang ditunda setidaknya hingga dua pekan ke depan, tepatnya 20 Juli 2021.

Penundaan mempertimbangkan tren kasus covid-19 yang meningkat di Bumi Nene Mallomo tersebut.

Demikian keputusan rapat koordinasi yang berlangsung Ruang Sekda Sidrap, Rabu 7 Juli 2021. Rapat dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Dr. Muhammad Idris Usman.

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddon, Plt. Kadis Pendidikan Sidrap, Rohady Ramadhan, Kalak BPBD, Siara Barang, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari, dan Jubir Penanganan Covid-19 Sidrap, Dr. Ishak Kenre.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, pada dasarnya, Sekolah-sekolah di Sidrap telah siap mekanisme pembelajaran tatap muka.

“Namun tren kasus covid-19 yang terus meningkat memaksa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus ditunda,” ungkap Sudirman Bungi.

Sudirman Bungi menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan covid-19 dalam menentukan pelaksanaan PTM dengan protokol kesehatan ketat, penerapan wajib masker, tidak membuat kerumunan dan Himbau rajin cuci tangan dengan sabun.

“Kita akan lihat situasi dalam dua pekan ke depan, apakah PTM dapat dilaksanakan atau tidak. Kami berharap masyarakat memahami penundaan ini dan bersama-sama tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandas Sudirman Bungi.

Untuk diketahui, kasus aktif covid-19 di Kabupaten Sidrap hari ini sebanyak 58 orang, atau bertambah 17 orang dari hari sebelumnya.

Rilis Pusat Data dan Informasi Penanganan Covid-19 menambahkan, dari 58 kasus aktif, 29 orang dirawat di RS, dan 29 lainnya menjalani isolasi mandiri.

“Selain penambahan kasus, penundaan juga mempertimbangkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” terang Sudirman Bungi. (Bakri)

×
Berita Terbaru Update