Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala UPTD Pelabuhan Mawasangka Tidak Pernah Beri Izin Sandar Tongkang

Sabtu, 10 Juli 2021 | 08.23 WIB Last Updated 2021-07-10T00:32:12Z
OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pasca kegiatan bongkar muat kapal bermuatan galian C di Pelabuhan PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Penyeberangan Ferry Mawasangka beberapa waktu yang lalu, pihak UPTD Pelabuhan Penyeberangan Mawasangka - Dongkala - Tondasi, mengaku  tidak pernah memberi izin sandar kepada tongkang untuk melakukan aksinya.

Hal ini disampaikan kepala Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Mawasangka - Dongkala - Tondasi, Moh. Ikhsan, dirinya menegaskan pelabuhan ferry mawasangka, tidak untuk tempat bersandarnya kapal selain untuk fungsi sebagaimana mestinya.

"Intinya tidak di izinkan, tidak di bolehkan karena bukan di peruntukkan untuk tongkang, bongkar muat maksudnya itu adalah bongkar diatas kendaraan yang bukan tambang galian c atau yang berupa tambang" Tegas Ikhsan, saat di hubungi melalui sambungan teleponya, Jumat (9/7/2021)

Ikhsan bahkan tidak segan menunjukkan keseriusanya menolak kapal tersebut sandar sebelum memiliki izin resmi, dengan memasang palang yang sudah rusak di pintu masuk pelabuhan.

"Serentak kami buat palang darurat, jadi seenaknya kita mau tahan badan, kita bisa di tabrak, saya nda tau, tidak ada yang tanggungjawab, mereka memaksa saja kemarin itu, ditolak itu ada suratnya" Ungkapnya 

Tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan tongkang sebelumnya bahkan sudah laporkan pada pihak keamanan dalam hal ini Polsek Mawasangka dan Polres Baubau

"Saya sudah sampaikan ke polsek dan polres dan itu sudah sementara dalam penanganan" Jelasnya

Untuk diketahui belakangan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui suratnya tertanggal 7 Juli 2021 bernomor : 552.3/638 perihal Penggunaan Fasilitas Pelabuhan Mawasangka yang ditujukan kepada Direktur PT Berkah Pasifik Maritim, yang bersurat pada tanggal 27 Juni 2021 perihal permohoan fasilitas pelabuhan dan kegiatan bongkar muat kapal.

Respon Dishub Provinsi melalui suratnya untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah khususnya kelancaran pembangunan Kabupaten Buton Tengah, belum dapat mempertimbangkan, sebelum ada perlakuan khusus yang di sepakati antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan badan usaha (pengguna jasa) melakukan penunjukan kawasan komersial di pelabuhan penyeberangan.

Surat ini untuk Penggunaan fasilitas pelabuhan Mawasangka untuk bersandarnya kapal TB. Malino Gold/BG Lotus 183 untuk pengangkutan/pemuatan tanah. (Dzabur Al-Butuni)
×
Berita Terbaru Update