Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Garuda Soroti Inkonsistensi Pemda Buteng, Dinas PUPR Besikap Tegas...!!

Kamis, 08 Juli 2021 | 16.35 WIB Last Updated 2021-07-08T08:36:42Z

OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dinilai tidak konsisten terhadap penggunaan pasir pantai di kecamatan Mawasangka. Melalui ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda, Rahim, kemudian menyoroti aturan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat menggelar audiens bersama DPRD yang dihadiri oleh Kabag Ekonomi, Erika dan asisten II, H Maiynu beberapa waktu lalu, Rahim meminta kejelasan pada pihak pemerintah terkait adanya salah satu proyek yang menggunakan pasir pantai yang terletak di desa Balobone dan desa Napa, Kecamatan Mawasangka. 

"Saya sempat lihat keseriusan pemda untuk mencegah itu (galian pasir ilegal). Bahkan dibeberapa waktu lalu pemda menurunkan Satpol PP untuk berjaga disana (pantai Balobone dan Napa). Namun makin kesini makin kesini kok semacam tidak di presure lagi ada apa," kata Rahim saat berdialog dengan anggota DPRD. 

Apalagi kata Rahim, beberapa waktu lalu pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Sekda dimana pointnya melarang adanya aktifitas penggalian pasir pantai serta penggunaannya dalam kontruksi pekerjaan. 

"Ada surat edaran yang keluarkan oleh pemda yang isinya begini "dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir pantai di Buteng akibat eksploitasi pesisir secara masif dan ilegal serta untuk meningkatkan kualitas atau mutu pekerjaan/kontruksi, maka dengan ini disampaikan untuk tidak menggunakan pasir pantai laut diseluruh Buteng dan atau tidak memenuhi persyaratan uji laboratorium. Apabila masih ditemukan ada yang menggunakannya maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku, " kutip Rahim saat membaca surat edaran yang ditanda tangani pada 21 Mei. 

Namun anehnya, bersamaan dengan itu saat ini ada pekerjaan yang menggunakan APBD malah menggunakan pasir pantai di Buton Tengah. 

"Ini yang membuat kami tercengang, kenapa ada pembiaran pemda oleh salah satu kontarktor yang yang menggunakan pasir pantai. Kalau ini terus dibiarkan maka kondisi pantai kita akan hancur," herannya. 

"Kurang apa coba, sudah beberapa kali ada pertemuan oleh pemda namun putusan tidak pernah ada tindak lanjutnya. Saya salut kemarin sempat di tutup tapi kemudian tidak lagi. Jadi saya minta ketegasan dengan aturan yang mereka keluarkan," tegasnya. 

Atas aduan penggunaan pasir pantai di desa Balobone dan Napa, Kepala dinas Pekerjaan Umum Buton Tengah, Aminuddin angkat bicara.  Menurutnya, penggunaan pasir pantai diwilayah Buteng jauh sebelumnya telah dihimbau pada seluruh kontraktor. Pelarangan itu menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

"Semua kontraktor itu sudah kami larang menggunakan pasir di Buteng. Hal ini kami sampaikan secara lisan pada bulan lalu, " kata Udin saat ditemui diruang kerjanya siang tadi, Kamis (08/07/2021) 

"Bisa menggunakan pasir tapi harus di datangkan dari luar daerah bisa digunakan yang sesuai dengan spek yang dianjurkan, " Jelasnya. 

Mantan Sekdin PUPR Buteng ini menjelaskan, dalam waktu dekat dirinya akan langsung turun ke lokasi proyek pembangunan dan bila ditemukan adanya penggunaan pasir pantai maka sanksi akan diberikan pada kontraktor. 

"Satu dua hari ini saya akan kelapangan untuk melihat langsung, misal seperti di Morikana. Saya akan tanya juga direksinya. Kalau memang betul saya akan berikan sanksi penundaan pencairan," terangnya. 

Namun, bila telah di sampaikan namun masih mengulang lagi maka akan diberikan sanksi yang lebih besar lagi. 

"Kalau sudah kita tegur dan masih melakukan, maka sanksi yang diberikan akan lebih keras lagi dan pasti akan merugikan mereka (kontraktor)," kunci Udin. (Dzabur Al-Butuni)
×
Berita Terbaru Update