Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi di Sekitaran Kota Sengkang, Petugas Masih Dapatkan Puluhan Pelanggar

Senin, 05 Juli 2021 | 10.48 WIB Last Updated 2021-07-05T02:48:38Z

 



OkeSulsel.Com, Wajo - Giat Penegakan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sekitar Jl. Jendral Ahmad Yani Sengkang. Ahad, 4 Juli 2021.


Tim Terpadu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes covid-19 dengan sasaran masyarakat/pengendara yang tidak memakai masker/tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.


Dalam operasi yustisi di sekitaran kota Sengkang itu yang melibatkan personil, POL PP  : 10 orang, TNI: 1 orang dan POLRI:  9   orang, petugas masih mendapati puluhan pelanggar.


Didapatkan 22 orang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial 17 orang dan denda administrasi 5 orang.


Sementara malamnya di Jl. Masjid Raya Sengkang yang melibatkan personil POL PP :  12 orang, TNI:  2   orang dan POLRI   :  9 orang mendapatkan 18 orang pelanggar tidak memakai masker dan kesemuanya diberikan sanksi sosial.(bakri)

×
Berita Terbaru Update