OkeSulsel.Com, Wajo - Giat Penegakan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di sekitar Jl. Jendral Ahmad Yani Sengkang. Ahad, 4 Juli 2021.
Tim Terpadu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes covid-19 dengan sasaran masyarakat/pengendara yang tidak memakai masker/tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Dalam operasi yustisi di sekitaran kota Sengkang itu yang melibatkan personil, POL PP : 10 orang, TNI: 1 orang dan POLRI: 9 orang, petugas masih mendapati puluhan pelanggar.
Didapatkan 22 orang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial 17 orang dan denda administrasi 5 orang.
Sementara malamnya di Jl. Masjid Raya Sengkang yang melibatkan personil POL PP : 12 orang, TNI: 2 orang dan POLRI : 9 orang mendapatkan 18 orang pelanggar tidak memakai masker dan kesemuanya diberikan sanksi sosial.(bakri)