Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna LKPJ APBD 2020, Empat Fraksi DPRD Buteng Tidak Bacakan Pendapat Akhir

Selasa, 27 Juli 2021 | 07.23 WIB Last Updated 2021-07-26T23:25:17Z


OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Sempat terjadi Polemik dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) APBD 2020 Bupati Buton Tengh (Buteng) selama 2 minggu lamanya, akhirnya diterima oleh DPRD yang dituangkan dalam sidang paripurna yang digelar diruangan paripurna DPRD Buton Tengah, Senin (26/7/2021).


Penyampaian pendapat akhir fraksi hanya dibacakan oleh fraksi demokrasi indonesia perjuangan, yang intinya menerima LKPJ Bupati Buton Tengah, beberapa fraksi lain diantaranya, fraksi amanat nasional, fraksi nasional demokrat, fraksi kebangkitan keadilan demokrat, dan fraksi gerakan persatuan bintang karya, nampak tidak membacakan pandangan akhir yang berarti telah menerima LKPJ.


Rapat paripurna yang di gelar di aula kantor DPRD Buteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto dan wakil ketua II, Adam, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng H. Kostantinus Bukide yang mewakili Bupati Buton Tengah.


Penyampaian LKPJ Bupati Buton Tengah ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan dalam negeri nomor 18 tahun 2020.


Sebelumnya dari 10 masalah yang dipersoalkan oleh anggota DPRD Buteng yakni penyertaan modal kepada Bank Sultra, penyertaan modal kepada PDAM Buteng, 9 bidang tanah dengan luas 250 m² masih disajikan dalam LKPD, rincian mutasi aset peralatan dan mesin.


Kemudian, selisih kenaikan aset tetap dari masing-masing Komponen, Selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.


Selanjutnya, selisih SilPa Rp 1.565 miliar tidak terinput dalam saldo akhir rek Kas BUD, dana bagi hasil pajak Rp 5.085 Miliar realisasinya Rp 5.185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak Rp 15.316 miliar realisasinya Rp 24.193 miliar, dan dana hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Rp 9.953 miliar realisasinya Rp. 13.116 miliar.


Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto mengatakan, berdasarkan alasan dan penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda Buteng, 10 persoalan yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD, telah diterima dan telah sepakat untuk ditetapkan.


“Jadi semua penjelasan dari pihak Pemda tadi telah diterima oleh semua anggota, walaupun ada sedikit perbedaan pandangan, namun perbedaan atau dinamika dalam sebuh rapat sudah merupakan hal lumrah,” Ujarnya.


Olehnya itu, pungkas Bobi, dengan diterimanya penjelasan yang telah dipaparkan oleh pihak Pemda tadi, maka Rancangan peraturan daerah LKPJ Bupati Buteng tahun anggaran 2020 telah diterima oleh DPRD Buteng.


Sementara Bupati Buton Tengah (Buteng) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng H. Konstatinus Bukide yang juga tidak membacakan pidato Bupati, karena telah dimiliki masing masing anggota DPRD, mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD Buteng atas diterimanya Rancanagan peraturan Daerah LKPJ Pemda Buteng tahun 2020.


Kostantinus berharap kerjasama dan kebersaan selalu terjaga demi kemajuan daerah Buteng kedepannya.


“Kami atas nama Pemda Buteng mengucapkan terimakasih atas diterimanya Usulan Rancangan Peraturan Daerah LKPJ Bupati Buteng tahun 2020, semoga kerjasama ini dapat berlangsung terus demi kemajuan daerah Buteng kedepannya,” pungkasnya. (Dzabur Al-Butuni)

×
Berita Terbaru Update