OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Rapat Paripurna Penetapan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah (Buteng) tahun 2020 harus ditunda
untuk kesekian kalinya, hal ini tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah
daerah kabupaten buton tengah dalam penyusunan anggaran perubahan, penundaan
bahkan dijadwalkan akan kembali digelar usai lebaran idul adha tahun ini.
Salah satu
Penyebabnya adalah pertanyaan yang telah di tuangkan dalam amandemen komisi
yang belum mampu dijelaskan secara mendetail oleh pihak Eksekutif (Pemerintah
Daerah) Kabupaten Buteng saat menggelar rapat Paripurna di Aula Rapat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) pada Senin (12/7/2021).
Salah satu
pertanyaan yang tidak dapat dijelaskan secara detail adalah, penyertaan modal
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oenolia yang mencapai angka sebesar Rp. 13
miliar dari Rp. 30 Miliar yang juga diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2019
tentang pembentukan PDAM Oenolia.
Penyertaan modal
PDAM tampak mengalami penurunan nilai investasi sebesar Rp 3.320 miliar hal ini
disebabkan nilai operasional PDAM yang mengalami kerugian, regulasi yang
dilakukan oleh auditor BPK untuk mengetahui kerugian yang tidak dimasukan dalam
perjanjian dokumen LKPD, dan penjelasan nilai aset yang dikelola oleh PDAM
Oenolia dengan nilai 19 Miliar tidak disajikan dalam dokumen LKPD.
Ketua DPRD
Kabupaten Buteng Bobi Ertanto, kemudian mengintruksikan kepada Pemerintah
daerah Buton tengah agar mempersiapkan semua jawaban yang dipertanyakan oleh
pihak DPRD secara mendetail tidak bertele tele, agar rapat berikutnya dengan
gamblang dijelaskan.
"Jadi kami
minta kepada pihak terkait agar dapat mempersiapkan dulu semuanya, kalau bisa
Dirut PDAM juga harus dihadirkan untuk di dengarkan penjelasannya, karena saya
melihat pihak Pemda dari jawabannya tadi tidak terlalu tahu juga terkait hal
ini," pintanya.
Putra Talaga ini
juga menjelaskan, penundaan ini tidak memiliki maksud lain, seperti isu bahwa
DPRD yang menunda nunda, DPRD hanya memberikan kesempatan kepada Pemda Buteng
sebagai pihak yang bertanggungjawab agar jawaban atas pertanyaan yang
disepakati oleh pihak legislatif dapat dijawab dengan baik dan lebih rinci.
Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) atau instansi seperti Perumdam PDAM Oenolia yang
bertangguung jawab bertanggungjawab terhadap angggaran seyogyanya harus
dihadirkan, agar tidak terkesan saling lempar tanggungjawab.
"Supaya ada
persiapan dalam menyusun semua jawabannya, dan kalau bisa harus dihadirkan
semua Kepala OPD juga, sehingga penjelasan dapat dengan detail di dapat, ini
tentu saja untuk kebaikan instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan
anggaran" pungkasnya.
DPRD Buton Tengah
sangat berharap tidak ada lagi penundaan Penetapan LKPJ usai lebaran idul adha
nanti, agar proses penyusunan anggaran selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan
harapan.
“Harapan kita pada
rapat Penetapan LKPJ Bupati Buton Tengah tahun 2020 usai lebaran nanti semua
pihak, atau yang bertanggungjawab dapat hadir dan menyelesaikan beberapa
pertanyaan yang belum terjawab” Harapnya.
Untuk diketahui,
selain pertanyaan tentang PDAM, ada 5 pertanyaan yang belum sempat dijawab
pihak eksekutif yakni, selisih kenaikan aset tetap dari masing - masing
komponen, selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda
Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.
Selanjutnya,
selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPa) Rp 1.565 miliar tidak terinput
dalam saldo akhir rekening Kas bendahara umum daerah (BUD), Dana bagi Hasil
Pajak Rp 5.085 Miliar realisasinya Rp 5.185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak
Rp 15.316 miliar realisasinya Rp 24.193 miliar, dan dana hasil pajak dari
Pemerintah Provinsi Rp 9.953 miliar realisasinya Rp. 13.116 miliar. (Dzabur
Al-Butuni)