OKESULSEL.COM, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) diduga menyelenggarakan Uji Kopetensi tanpa mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014.
Dalam UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 116 ayat 1 berbunyi "Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan".
Sementara dalam pasal 117 ayat 1 mengatakan bahwa "Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun". Kemudian dalam ayat 2 dikatakan lagi bahwa "Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kopetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Berkoordinasi dengan KASN".
Uji kopetensi yang dilakukan pada 12 pejabat esselon II lingkup pemerintah Buteng terdapat 2 pejabat yang baru menjalankan tugas selama 1 tahun lebih yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Wujuddin serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang sebelumnya dilantik jadi Kepala Dinas Terlebih dahulu menjabat Sekretaris Dinas (Sekdin).
Saat di wawancarai, Kepala BKPSDM Buteng, Samrin Saerani mengatakan target dari uji kopetensi ini sebagai dasar dilakukan rotasi/mutasi. Uji kopetensi menurutnya sudah kesekian kalinya di adakan pokoknya bahkan hampir tiap tahun. Juga berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2463/KSN/7/2021 Perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi dalam rangka Rotasi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Rabu (4/8/2021).
"Jadi sebelum kita adakan rotasi/mutasi itu di uji kopetensi dulu untuk melihat kecocokan jabatan yang dipegang atau yang diduduki. Apalagi kedepan kita ada yang kosong (jabatan) seperti Sekwan, Asisten I dan II" Ungkap Samrin
Saat di konfirmasi untuk melakukan rotasi/mutasi syaratnya apa saja yang harus dilengkapi, Samrin mengatakan. Syarat ini ada dalam UU ASN No 5 dan juga ada dalam PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
"Kalau dalam pasal 116 UU ASN itu bukan untuk rotasi/mutasi tetapi untuk diberhentikan. Sementara ini tujuannya bukan untuk memberhentikan. Jadi jangan disalah artikan ya seolah olah dengan ini akan diberhentikan. Oiya dasar dari pelaksanaan ini ada rekomendasi dari KASN". Jelasnya.
Untuk diketahui dalam PP 11 tahun 2017 pasal 131 ayat 2 huruf c menyebutkan bahwa pengisian JPT sebagaimana pada ayat 1 harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Pada Pasal 132 ayat 2 huruf b juga berbunyi Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat: "telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(Dzabur Al-Butuni)