Okesulsel.com, WAJO - Peta risiko penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami perubahan. Hal ini menjadikan pemerintah di tiap daerah mengambil kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pengendalian.
Melihat laman covid19.go.id, peta risiko Covid-19 di Sulsel ada 11 daerah masuk zona merah atau tinggi. Lalu, zona oranye atau sedang 12 daerah dan zona kuning atau rendah hanya 1 daerah. Belum ada lagi zona hijau.
Salah satu daerah yang masuk zona merah adalah Kabupaten Wajo. Bersama Wajo ada Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Seiring hal itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud, langsung bergerak cepat sebagai langkah antisipatif di wilayahnya, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/124/BPBD tentang PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wajo yang berlaku mulai Rabu (18/9/2021).
SE ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020, lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021, Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 11 Agustus 2021, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/7770/DISKES Tanggal 9 Agustus 2021.
Selain itu, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021. (Fp)