Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bone Ungkap Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 500 Ribu, 1 Orang Diciduk

Jumat, 27 Agustus 2021 | 22.39 WIB Last Updated 2021-08-27T14:39:41Z


okesulsel.com, BONE - Tim gabungan dari Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Bone Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi michat, pada Jumat 27 Agustus 2021 dini hari. 


Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, perempuan berinisial IM (30) di sebuah rumah kos, Jalan Lapawawoi Kr.Sigeri, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone.


Dikonfirmasi, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone IPDA Rayendra, menuturkan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, berawal dari informasi masyarakat dimana sering terjadi prostitusi online. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.


"Tim melakukan penyelidikan undercovberbey (melakukan transaksi prostitusi online) hingga menemukan terduga pelaku didalam kos. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan mengakui perbuatannya," ujarnya. 


Hasil introgasi, dimana pelaku menerangkan, mengaku sudah lama menggeluti prostitusi online melalui aplikasi michat dengan biaya tarif sebesar Rp.500.000. Lanjut kata Rayendra pelaku menjelaskan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana dimana tidak mempunyai pekerjaan tetap.


"Adapun barang bukti yang diamankan satu  buah handphone vivo ( sarana yang digunakan untuk percakapan kepada konsumen ) dan uang tunai Rp 300.000 ( hasil dari prostitusi online )," tutupnya.
(sukardi)

×
Berita Terbaru Update