Pembahasan Ranperda BUMDes dan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Wajo |
Advetorial DPRD Wajo, OkeSulsel.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan hasil rapat Pansus Ranperda BUMDes,Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntuttan Ganti Rugi dan Barang Daerah, Senin 25 Oktober 2021, di Ruang rapat lantai II DPRD Wajo.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Andi Muh.Alauddin Palaguna, didampingi Para Wakil Ketua Ir H Firmansyah Perkesi dan Ir H Andi Senurdin. Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Wajo, H. Andi Muh.Alauddin Palaguna mengatakan, rapat ini adalah rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Wajo sebagai Rapat Paripurna XVII, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2021/2022, atas penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo.
Masing-masing tentang Badan Usaha Milik Desa, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pencabutan Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Dan Barang Daerah.
Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Wajo telah diajukan dan terakomodir dalam Propemperda tahun 2020 dan telah dilakukan pembahasan Pansus, namun pada saat itu tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulsel diharapkan agar menunggu regulasi yang pada saat itu juga sementara dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Pusat sehingga pada tahun 2020, penetapan ranperda tersebut ditunda dan menunggu regulasi terbaru yang berlaku.
Adapun Regulasi terbaru tersebut yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU tentang Desa, kemudian peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahaan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa hasil akhir rapat Pansus Ranperda ini menyetujui 17 (tujuh belas) ketentuan yang diubah yang mengatur antara lain tentang kewajiban Pemerintah Daerah, penegasan penyelenggaraan program Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS, dan Pondok Pesantren dilakukan oleh yang instansi yang berwenang menyelenggarakan sesuai ketentuan Peraturan.
Peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal berupa pendidikan yang bercirikan keunggulan khas daerah setempat, keunggulan mata pelajaran dan keunggulan muatan lokal, termasuk mengakomodir hasil fasilitasi Biro Hukum tanggal 18 Desember 2020 yang menyarankan agar partisipasi masyarakat diatur dalam muatan materi Perda tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan dan adapun terkait teknis pengaturan lebih lanjut terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal telah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dan DPRD Wajo atas Rancangan Perda tersebut.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas perhatian yang telah dicurahkan serta partisipasinya selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui Studi Komparatif dan Konsultasi di luar Daerah Kab. Wajo untuk menambah referensi materi muatan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih atas perhatiannya anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat terselesaikan,” ujar Amran Mahmud.
(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)