Okesulsel.com, BONE - Pandemi COVID-19 tidak mengendurkan semangat Satresnarkoba Polres Bone untuk mengungkap kasus peredaran narkoba. Hasilnya, kembali 3 orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan.
"Penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan berdasarkan informasi masyarakat," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah S.IK M.Si saat merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Bone, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, ke-3 tersangka diamankan masing-masing, AB, ML (Perempuan), dan ID di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Selasa (12/10/2021) pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang disita berupa 54,57 gram sabu-sabu dan 3 unit HP, 1 buah buku tabungan.
"Setelah didalami, akhirnya diketahui bahwa 3 tersangka yang diamankan dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara," sambungnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo, pasal 132 (2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tutupnya. (*)