Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.I.K.,M.Si memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Bone |
Okesulsel.com, BONE - Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.I.K.,M.Si memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Bone, Selasa (2/11/2021). Keduanya terbukti terlibat dalam kasus narkoba dengan inisial Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).
Kedua polisi itu tak menghadiri upacara pemecatan tersebut. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Bone membawa foto keduanya saat upacara pemecatan.
Keduanya diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam arahannya, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.I.K.,M.Si mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.
“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas lulusan AKPOL 2003 tersebut. (*)