Notification

×

Iklan

Iklan

Bina Mental Spiritual ASN, Wagub Sulsel Keluarkan Surat Edaran

Selasa, 09 November 2021 | 12.00 WIB Last Updated 2021-11-09T04:00:35Z
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (foto: int)
Okesulsel.com, Makassar - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melalui Surat Edaran Nomor: 451/10533/B.KESRA yang ditandatanganinya pada 29 Oktober 2001 yang berisi tentang kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintahannya untuk membaca Al-Qur'an sebelum memulai aktivitas.

Selain itu, ASN Pemprov Sulsel juga diwajibkan untuk salat berjemaah saat mendengar azan.

Kebijakan tersebut merupakan pembinaan kekuatan spiritual dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi ASN kepada sang pencipta," kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (9/11/2021).


Untuk itu kebiasaan ASN untuk menjalankan perintah agama sambil menjalankan profesi, Andi Sudirman Sulaiman berharap edaran itu dapat dimaksimalkan seluruh ASN yang ada di Sulawesi Selatan.

Berikut ini aturan lengkap ASN wajib baca Al-Qur'an sebelum kerja dan salat berjemaah sebagaimana dikutip dari "detiknews.com" ;

Surat Edaran Nomor: 451/10533/B.KESRA

Tentang Himbauan Gerakan Shalat Berjama'ah dan Literasi Al-Qur'an Bagi ASN Beragama Islam

Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pembinaan Mental Spritual dan Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah Subhaanahu Wata'ala di tengah pandemi Covid-19, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:

1. Menghimbau kepada seluruh ASN yang beragama Islam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membaca Al-Qur'an minimal 2 halaman per hari sebelum memulai pekerjaan.

2. Menghentikan seluruh kegiatan saat "Adzan Berkumandang" dan segera melaksanakan Shalat Fardhu secara Berjama'ah di Masjid/Mushalla terdekat (dalam rangka tertib waktu jeda kantor).

Demikian agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih. (Red)
×
Berita Terbaru Update